Saksi yang Dihadirkan Kubu Jessica Tersandung Masalah
Kamis, 22 September 2016 - 02:37 WIB
Saksi yang Dihadirkan Kubu Jessica Tersandung Masalah
A
A
A
JAKARTA - Para ahli yang didatangkan kubu Jessica Kumala Wongso kerap tersandung masalah. Sebelum Michael Robertson, ada Prof Beng Beng Ong yang terkendala izin visa sehingga harus dideportasi dan dicekal masuk Indonesia.
Kini giliran Michael yang ternyata dari beberapa situs menyebutkan, ahli toksikologi tersebut pernah bekerja sama dengan perempuan di Asutralia untuk menghabisi nyawa suaminya.
JPU Ardito Muwardi menanyakan, apakah orang yang ada dalam artikel di situshttp://www.dailymail.uk/article itu adalah Michael atau bukan. Dalam situs itu disebutkan kalau dikeluarkan perintah penangkapan terhadap Michael Robertson.
"Apakah informasi itu benar? Di Indonesia ada ancaman pidana kepada saksi yang memberikan keterangannya tidak sesuai keahiannya," tanya JPU Ardito di PN Jakpus, Rabu 21 September 2016.
Michael pun membenarkan kalau itu adalah dirinya. Namun, informasi itu tidak dapat dibenarkan karena itu ada dalam sebuah situs internet. "Ya itu kisah tentang saya. Tapi, karena itu dari internet saya tidak tahu," jawab Michael.
JPU pun kembali menegaskan pertanyaannya perihal artikel tersebut. Pasalnya artikel itu menyebut kalau Michael terliba kasus pembunuhan di tahun 2000 lalu. Namun, Michael lagi-lagi mengulang jawabannya kalau berita itu tidak dapat dipastikan kebenarannya. "Saya tidak tahu bahwa informasi itu karena dari situs internet," tambahnya.
Akhirnya JPU pun menyudahinya. JPU Ardito menyebut biarkan JPU yang menilai adanya keterangan itu. "Biar kami yang menilai," kata Ardito lagi.
Salah seorang hakim anggota, Hakim Binsar Gultom pun menyikapi temuan JPU itu. Dirinya terlihat tertarik untuk menggali lebih dalam temuan JPU. "Menarik, apa yang disampaikan jaksa itu. Apakah itu nama ahli yang tercatat disitu? tanya hakim Binsar.
Michael pun membenarkan sekali lagi kalau itu adalah namanya. Tapi, ia juga menegaskan sekali lagi kalau informasi itu belum tentu kebenarannya, karena berasal dari internet. "Iya, saya tidak tahu, itu tapi nama saya," kata Michael.
Persidangan pun terus dilakukan. JPU nampak terus menggali informasi terkait latarbelakang ahli toksikologi asal Negeri Kangguru itu.
Kini giliran Michael yang ternyata dari beberapa situs menyebutkan, ahli toksikologi tersebut pernah bekerja sama dengan perempuan di Asutralia untuk menghabisi nyawa suaminya.
JPU Ardito Muwardi menanyakan, apakah orang yang ada dalam artikel di situshttp://www.dailymail.uk/article itu adalah Michael atau bukan. Dalam situs itu disebutkan kalau dikeluarkan perintah penangkapan terhadap Michael Robertson.
"Apakah informasi itu benar? Di Indonesia ada ancaman pidana kepada saksi yang memberikan keterangannya tidak sesuai keahiannya," tanya JPU Ardito di PN Jakpus, Rabu 21 September 2016.
Michael pun membenarkan kalau itu adalah dirinya. Namun, informasi itu tidak dapat dibenarkan karena itu ada dalam sebuah situs internet. "Ya itu kisah tentang saya. Tapi, karena itu dari internet saya tidak tahu," jawab Michael.
JPU pun kembali menegaskan pertanyaannya perihal artikel tersebut. Pasalnya artikel itu menyebut kalau Michael terliba kasus pembunuhan di tahun 2000 lalu. Namun, Michael lagi-lagi mengulang jawabannya kalau berita itu tidak dapat dipastikan kebenarannya. "Saya tidak tahu bahwa informasi itu karena dari situs internet," tambahnya.
Akhirnya JPU pun menyudahinya. JPU Ardito menyebut biarkan JPU yang menilai adanya keterangan itu. "Biar kami yang menilai," kata Ardito lagi.
Salah seorang hakim anggota, Hakim Binsar Gultom pun menyikapi temuan JPU itu. Dirinya terlihat tertarik untuk menggali lebih dalam temuan JPU. "Menarik, apa yang disampaikan jaksa itu. Apakah itu nama ahli yang tercatat disitu? tanya hakim Binsar.
Michael pun membenarkan sekali lagi kalau itu adalah namanya. Tapi, ia juga menegaskan sekali lagi kalau informasi itu belum tentu kebenarannya, karena berasal dari internet. "Iya, saya tidak tahu, itu tapi nama saya," kata Michael.
Persidangan pun terus dilakukan. JPU nampak terus menggali informasi terkait latarbelakang ahli toksikologi asal Negeri Kangguru itu.
(mhd)