Ini Syarat Daftar Cagub dan Cawagub Banten
A
A
A
SERANG - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten akan membuka secara resmi pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dari 21-23 Sptember 2016 mendatang.
Ketua KPU Banten Agus Supriyatna mengatakan, sesuai dengan PKPU Nomor 4 tahun 2016 bahwa untuk pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Banten dari jalur partai politik diberikan waktu selama tiga hari.
“Pasangan (Cagub dan Cawagub) yang akan mendaftar kita berikan waktu dari tanggal 21 hingga 23 september dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan ke Kantor KPU Banten,” ujarnya Agus kepada wartawan, Senin (19/9/2016).
Diaa mengungkapkan, untuk persyaratan cagub dan cawagub yakni didukung partai politik sekurang-kurangnya memiliki 17 kursi di DPRD Banten, menyerahkan surat keputusan dari dewan pimpinan pusat (DPP) masing-masing partai tentang penetapan pasangan calon yang mereka usung.
Sementara, syarat yang harus dipenuhi oleh setiap cagub/cawagub antara lain adalah ijazah, melampirkan formulir atau surat keterangan tidak pernah melakukan tindak pidana, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas narkoba.
Khusus untuk kandidat pejabat, harus menyerahkan surat pernyataan bersedia mengambil cuti selama masa kampanye.
“Setelah kita terima berkas pendaftar, nanti kita akan verifkasi berkasnya,” jelas Agus.
Ketua KPU Banten Agus Supriyatna mengatakan, sesuai dengan PKPU Nomor 4 tahun 2016 bahwa untuk pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Banten dari jalur partai politik diberikan waktu selama tiga hari.
“Pasangan (Cagub dan Cawagub) yang akan mendaftar kita berikan waktu dari tanggal 21 hingga 23 september dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan ke Kantor KPU Banten,” ujarnya Agus kepada wartawan, Senin (19/9/2016).
Diaa mengungkapkan, untuk persyaratan cagub dan cawagub yakni didukung partai politik sekurang-kurangnya memiliki 17 kursi di DPRD Banten, menyerahkan surat keputusan dari dewan pimpinan pusat (DPP) masing-masing partai tentang penetapan pasangan calon yang mereka usung.
Sementara, syarat yang harus dipenuhi oleh setiap cagub/cawagub antara lain adalah ijazah, melampirkan formulir atau surat keterangan tidak pernah melakukan tindak pidana, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas narkoba.
Khusus untuk kandidat pejabat, harus menyerahkan surat pernyataan bersedia mengambil cuti selama masa kampanye.
“Setelah kita terima berkas pendaftar, nanti kita akan verifkasi berkasnya,” jelas Agus.
(sms)