Daftar ke KPU, Ini Syarat Wajib Bagi Balon Gubernur DKI

Sabtu, 17 September 2016 - 14:35 WIB
Daftar ke KPU, Ini Syarat...
Daftar ke KPU, Ini Syarat Wajib Bagi Balon Gubernur DKI
A A A
JAKARTA - KPU DKI Jakarta menyatakan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubenur yang akan mendaftar wajib membawa persyaratan administratif yang harus dipenuhi seperti dokumen keputusan DPP partai tentang pengesahan paslon yang diusung.

Ketua KPU DKI Sumarno menjelaskan, sejumlah persyaratan bagi paslon secara pribadi maupun partai politik yang mengusung paslon tersebut. Persyaratan ini akan dibawa oleh parpol dan paslon pada 21-23 September 2016 saat KPU DKI membuka pendaftaran paslon di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat.

Sumarno mengatakan, untuk partai politik setidaknya ada surat-surat yang harus disertakan saat pendaftaran. "Yang bisa mendaftarkan adalah parpol dengan jumlah 22 kursi di DPRD atau akumulasi suara itu 25% dari perolehan suara sah pasa pemilu 2014 sedang kami rumuskan sekitar 1.134.307 suara dari akumulasi suara yang bisa mengajukan partai politik atau gabungan parpol," ujar Sumarno saat diskusi Polemik Sindotrijaya, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/9/2016).

Selanjutnya, kata Sumarno, syarat administratif yang harus dipenuhi yaitu partai politik menyerahkan dokumen keputusan DPP partai tentang pengesahan paslon yang diusung. Jika tidak ada dokumen tersebut maka akan dikembalikan untuk diperbaiki.

"Kedua, kalau didaftarkan oleh gabungan parpol berarti ada kesepakatan atau nota kesepakatan surat keputusan bersama antara parpol-parpol bergabung untuk mengusung calon tertentu," ucapnya.

Ketiga, adanya persetujuan antara parpol dan bakal calon bahwa yang bersangkutan akan meneruskan proses sampai selesai. Hal ini untuk mencegah pengunduran diri calon di tengah jalan.

"Syarat mutlak yang dibawa ini. Tentu saja dokumen lain terkait syarat-syarat calon seperti pernyataan kesediaan mengundurkan diri bagi calon yang merupakan PNS maupun calon dari daerah lain, kesediaan untuk cuti selama kampanye bagi petahana dan surat-surat lainnya sehat jasmani rohani," kata Sumarno.
(whb)
Berita Terkait
Noer Fajrieansyah Didorong...
Noer Fajrieansyah Didorong Maju Pilgub DKI Jakarta 2024
Respons PAN soal Kaesang...
Respons PAN soal Kaesang Bakal Maju Pilgub DKI: Semua Punya Hak
Ditanya Mau Jadi Gubernur,...
Ditanya Mau Jadi Gubernur, Wagub Ariza: Kita Lagi Mikirin Omicron
Pemuda Pancasila Deklarasi...
Pemuda Pancasila Deklarasi Dukung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta
Demokrat Pamer Jagoan...
Demokrat Pamer Jagoan Pilgub DKI, Golkar: Pilkadanya Tahun 2024, Masih Jauh
DPD Hanura Sodorkan...
DPD Hanura Sodorkan Nama Djafar Badjeber Cawagub Jakarta, Ketua DPW Perindo: Kita Sambut Baik
Berita Terkini
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Berhasil Dipadamkan 45 Persen di Hari ke-7 Penanganan
25 menit yang lalu
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
3 jam yang lalu
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
14 jam yang lalu
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
14 jam yang lalu
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
14 jam yang lalu
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
16 jam yang lalu
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved