Bawaslu Pertanyakan Langkah Dimyati Mundur dari Pilkada Banten

Kamis, 15 September 2016 - 10:33 WIB
Bawaslu Pertanyakan...
Bawaslu Pertanyakan Langkah Dimyati Mundur dari Pilkada Banten
A A A
SERANG - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Banten mempertanyakan keputusan Achmad Dimyati Natakusumah yang mengajukan surat pengunduran diri tanpa persetujuan pasangannya, Yemmelia.

Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tantowi mengatakan, seharusnya surat pengunduran diri bakal calon gubernur dari jalur perseorangan disetujui juga oleh pendampingnya sebagai bakal calon wakil gubernur.

"Kuasanya hanya ditandatangani oleh salah satu calon dari pasangan. Dalam rangka tertib administrasi, ya harus (ditandatangani) keduanya, jangan cuma satu," kata Pramono kepada wartawan.

Menanggapi hal tersebut, pihak KPU Banten akan segera berkoordinasi dengan KPU RI terkait pengunduran diri mantan bupati Pandeglang tersebut.

Sebab, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 5 Tahun 2016 tentang pencalonan, di Pasal 32 ayat (1) disebutkan, bakal pasangan calon perseorangan yang mengundurkan diri pada proses verifikasi faktual dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Secepatnya melakukan konsultasi dengan KPU RI terkait persoalan ini, karena ada perubahan PKPU tentang pencalonan hasil pembahasan dengan DPR RI," kata Ketua KPU Banten Agus Supriatna.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9497 seconds (0.1#10.140)