Pelajar Diperkosa dan Direkam oleh Pacarnya
A
A
A
PEKANBARU - Seorang pelajar berinisial A jadi korban kebejatan pacarnya. Gadis berusia 17 tahun ini diperkosa dan adegan tidak senonoh itu direkam tersangka.
Setelah mendapat laporan dari orangtua korban, pihak Polsek Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau, berhasil menangkap tersangka.
"Tersangka adalah NS alias ABR (18)," ucap Kapolresta Dumai AKBP DH Ginting, Selasa (13/9/2016).
Terbongkarnya aksi bejat tersangka NS setelah orangtua korban secara tidak sengaja melihat HP putrinya. Ayah korban, Mu, terkejut melihat ada video tidak senonoh. Dalam rekaman video di suatu tempat itu terlihat anaknya disetubuhi oleh seorang lelaki yang tidak dia kenal.
Ayah korban kemudian memanggil putrinya untuk menjelaskan ihwal video dalam telepon genggam itu.
Kepada orangtuanya, NS mengaku bahwa dirinya menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pacarnya. Peristiwa itu terjadi tahun 2015.
"Kepada orangtua, korban mengaku saat itu dia diancam dibunuh jika tidak menuruti permintaan tersangka. Di sana tersangka diperkosa dan mengabadikan adegan itu dengan kamera HP," tutur Kapolresta.
Setelah mendapat laporan dan bukti-bukti kuat, polisi memburu tersangka. Pemuda pengangguran ini berhasil ditangkap di sebuah warung bakso di Suka Ramai Kelurahan Lubuk Gaung, Dumai.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Setelah mendapat laporan dari orangtua korban, pihak Polsek Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau, berhasil menangkap tersangka.
"Tersangka adalah NS alias ABR (18)," ucap Kapolresta Dumai AKBP DH Ginting, Selasa (13/9/2016).
Terbongkarnya aksi bejat tersangka NS setelah orangtua korban secara tidak sengaja melihat HP putrinya. Ayah korban, Mu, terkejut melihat ada video tidak senonoh. Dalam rekaman video di suatu tempat itu terlihat anaknya disetubuhi oleh seorang lelaki yang tidak dia kenal.
Ayah korban kemudian memanggil putrinya untuk menjelaskan ihwal video dalam telepon genggam itu.
Kepada orangtuanya, NS mengaku bahwa dirinya menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pacarnya. Peristiwa itu terjadi tahun 2015.
"Kepada orangtua, korban mengaku saat itu dia diancam dibunuh jika tidak menuruti permintaan tersangka. Di sana tersangka diperkosa dan mengabadikan adegan itu dengan kamera HP," tutur Kapolresta.
Setelah mendapat laporan dan bukti-bukti kuat, polisi memburu tersangka. Pemuda pengangguran ini berhasil ditangkap di sebuah warung bakso di Suka Ramai Kelurahan Lubuk Gaung, Dumai.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(zik)