Bangunan Liar di Subang Segera Dibongkar
A
A
A
SUBANG - Para penghuni maupun pemilik bangunan liar di kawasan Atelir sebelah utara Kompleks Perkantoran Pemkab Subang, Jawa Barat diminta segera pindah atau mengosongkan bangunan mereka. Sebab, dalam waktu dekat belasan bangunan ilegal tersebut dibongkar aparat Satpol PP.
"Ada belasan bangunan liar di sekitar kawasan Atelir yang menjadi target penertiban selanjutnya. Sebelum diratakan alat berat, kami imbau para penghuni segera kosongkan bangunan," ujar Kepala Satpol PP Subang Asep Setia Permana kepada KORAN SINDO, Sabtu (10/9/2016).
Dia mengaku sudah memberikan surat pemberitahuan dan peringatan kepada seluruh penghuni bangunan liar sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah personel dan alat berat juga sudah disiapkan untuk mengeksekusi belasan bangunan yang mayoritas digunakan sebagai tempat usaha tersebut.
Asep menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan ganti rugi atas seluruh bangunan yang dieksekusi. Sebab, selain pendirian bangunan dilakukan tanpa izin dan tidak ada bukti sertifikat kepemilikan, lahan yang ditempati tersebut juga diketahui merupakan aset pemkab.
"Lahan yang ditempati belasan bangunan liar ini merupakan aset milik pemkab, karenanya harus dikosongkan. Kami sudah berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk pelaksanaan eksekusi."
Selanjutnya, Asep mengimbau para pemilik bangunan liar mewaspadai adanya oknum petugas Satpol PP yang meminta uang damai atau jenis pungutan apa pun dengan iming-iming bangunan liar batal dibongkar.
"Pungutan oleh oknum nakal ini jelas merugikan dan merusak citra lembaga kami. Ke depan, jika sebelum penertiban ada oknum Satpol PP atau siapa pun meminta uang, segera laporkan kepada kami."
"Ada belasan bangunan liar di sekitar kawasan Atelir yang menjadi target penertiban selanjutnya. Sebelum diratakan alat berat, kami imbau para penghuni segera kosongkan bangunan," ujar Kepala Satpol PP Subang Asep Setia Permana kepada KORAN SINDO, Sabtu (10/9/2016).
Dia mengaku sudah memberikan surat pemberitahuan dan peringatan kepada seluruh penghuni bangunan liar sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah personel dan alat berat juga sudah disiapkan untuk mengeksekusi belasan bangunan yang mayoritas digunakan sebagai tempat usaha tersebut.
Asep menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan ganti rugi atas seluruh bangunan yang dieksekusi. Sebab, selain pendirian bangunan dilakukan tanpa izin dan tidak ada bukti sertifikat kepemilikan, lahan yang ditempati tersebut juga diketahui merupakan aset pemkab.
"Lahan yang ditempati belasan bangunan liar ini merupakan aset milik pemkab, karenanya harus dikosongkan. Kami sudah berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk pelaksanaan eksekusi."
Selanjutnya, Asep mengimbau para pemilik bangunan liar mewaspadai adanya oknum petugas Satpol PP yang meminta uang damai atau jenis pungutan apa pun dengan iming-iming bangunan liar batal dibongkar.
"Pungutan oleh oknum nakal ini jelas merugikan dan merusak citra lembaga kami. Ke depan, jika sebelum penertiban ada oknum Satpol PP atau siapa pun meminta uang, segera laporkan kepada kami."
(zik)