Preman Kampung Bakar Pos Ronda di Purwodiningratan

Jum'at, 09 September 2016 - 16:37 WIB
Preman Kampung Bakar Pos Ronda di Purwodiningratan
Preman Kampung Bakar Pos Ronda di Purwodiningratan
A A A
YOGYAKARTA - Seorang pemuda bernama Edo (21) dibekuk Polsek Ngampilan, karena melakukan pembakaran pos ronda dan toko grosir di Purwodiningratan, Ngampilan, pada 3 September 2016.

Kapolsek Ngampilan Kompol Kusila bersama dengan Kanit Reskrim Iptu Purnomo mengatakan, tersangka sudah dikenal oleh warga sekitar sering berbuah onar dan meresahkan warga.

Berdasarkan informasi tersebut, akhirnya dilakukan penyelidikan terhadap tersangka. Hingga akhirnya, tersangka mengaku sebagai pelaku pembakaran yang terjadi sekira pukul 04.00 Wib.

“Dari pengakuan kepada penyidik, sebenarnya ada beberapa kali upaya pembakaran yang dilakukan oleh tersangka. Sebelumnya pelaku menyebut membakar rumahnya sendiri dan sebuah warung roti di Jalan Ahmad Dahlan,” jelas kapolsek, Jumat (9/9/2016).

Niat membakar pos ronda tersebut muncul setelah tersangka tertarik untuk mencuri tabung gas yang tersimpan di dalam pos. Tabung tersebut merupakan bagian dari aset warga yang biasa dipergunakan untuk kegiatan warga.

Sejumlah asset milik warga yang ikut terbakar diantaranya satu set peralatan panggung senam, gelas plastik. Sementara pembakaran toko yang berjarak sekira 50 meter dari pos ronda, muncul karena rasa dendam dari pelaku.

“Pelaku ini menyebut pernah mau pinjam uang ke toko tersebut tetapi ditolak. Saat itu, setelah nekat membakar pos ronda pelaku juga terpantik nekat untuk membakar toko tersebut,” tambah Kusila.

Kanit Reskrim Iptu Purnomo menyebut, beberapa jam sebelum kejadian kebakaran, pelaku disebut warga terlihat keluar rumah menjelang tengah malam. Pelaku keluar untuk pergi ngamen dengan dua orang rekannya di kawasan titik nol.

Menjelang subuh, pelaku pulang melewati Jalan Ahmad Dahlan, dan berpisah dengan dua orang temannya sesaat sebelum masuk ke Jalan Purwodiningratan.

Sampai di rumah tersebut, pelaku tertarik untuk mencuri tabung gas yang tersimpan di gardu ronda, namun gagal mengambil dan akhirnya memilih membakar pos ronda milik warga.

“Selain karena ingin mengambil tabung gas, tersangka menyebut juga menyimpan jengkel, karena pos ronda dianggap menghalangi jalan,” tandas Purnomo.

Dari penyelidikan yang dilakukan, pelaku merupakan korban dari broken home. Aksi menjadi preman kampung dilakoni semenjak lima tahun lalu, seusai orang tuanya cerai pada 2011. Dan kali ini perbuatan tersangka sudah kriminal dan pelanggaran pidana.

Penyidik akan mengenakan Pasal 187 KUHP tentang Perbuatan Sengaja Membakar yang bisa membahayakan orang lain dengan ancaman hukuman dari perbuatan tersebut, mencapai dua tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5618 seconds (0.1#10.140)