Cabe-cabean Dilarang Tampil di Organ Tunggal Pukul 10 Malam

Kamis, 08 September 2016 - 02:01 WIB
Cabe-cabean Dilarang...
Cabe-cabean Dilarang Tampil di Organ Tunggal Pukul 10 Malam
A A A
PAGARALAM - Pemerintah Kota Pagaralam bekerjasama dengan Polres Pagaralam membuat Peraturan Wali Kota (Perwako) pembatasan jam beroperasi Organ Tunggal (OT). Dimana, organ tunggal yang ngetren dikalangan anak muda hanya boleh beroperasi di bawah pukul 10 malam.

Wali Kota Pagaralam Ida Fitriati Basjuni mengungkapkan, pihaknya banyak mendapatkan laporan dari masyarakat dengan bebasnya organ tunggal.

Apalagi, pada saat organ tunggal diatas pukul 10 malam lampu kerap dimatikan dan banyak datang biduan yang berpakaian tidak senonoh.

"Ketika pukul 10 malam, ahli rumah sudah kecapekan dan tertidur. Disitulah, hiburan organ tunggal kerap disalah gunakan. Lampu dimatikan, biduan yang berpakaian tidak senonoh kerap dibawa mojok," ujar Ida, kepada Koran SINDO, di Balai Kota, Rabu (7/9/2016).

Menurut Ida, ketika sudah lewat pukul 10 malam sudah banyak kemudoratannya. Untuk itulah, pihaknya bersama Polres Pagaralam sepakat membatasi acara organ tunggal. Jika perwako tersebut tidak juga diindahkan, maka warga yang mengusulkan surat keramaian atau ahli rumah akan diangkut ke Polres Pagaralam untuk diberikan sanksi.

"Di organ tunggal banyak cabe-cabean yang memakai rok mini dan hotpan. Ada juga yang memakai rok panjang tetapi belahannya sampai keatas. Hal ini dapat merusak otak anak-anak muda," tegas Ida.

Kemudian, kepada ibu-ibu rumah tangga yang suaminya berjoget di organ tunggal jangan dibiarkan. Bila perlu suami tersebut dijemput pulang.

Sementara itu, Eli (29) salah satu ibu rumah tangga menyambut baik perwako tersebut. Pasalnya, ketika ibu-ibu tidak lagi nonton organ tunggal lampu sudah dimatikan dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan di dalam organ tunggal tersebut.
(sms)
Berita Terkait
Lewat Kompetensi Praktik...
Lewat Kompetensi Praktik Lapangan, Praja Diharapkan Paham Pemerintahan Daerah
Sinergi Pemerintah Pusat...
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi
Pulihkan Ekonomi, Daerah...
Pulihkan Ekonomi, Daerah Utang Rp12,24 Triliun ke Pusat
BSKDN Kemendagri: Konsep...
BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah
Majukan Suatu Daerah...
Majukan Suatu Daerah Perlu Merangkul Semua Elemen Termasuk Seniman
Lebih dari 3 Dekade,...
Lebih dari 3 Dekade, Lintasarta Andal Beri Solusi ICT bagi Pemerintah Daerah
Berita Terkini
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
1 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
2 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
4 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
4 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
6 jam yang lalu
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
14 jam yang lalu
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved