Permen Larangan Bawa HP di Sekolah Segera Disahkan

Rabu, 07 September 2016 - 11:01 WIB
Permen Larangan Bawa...
Permen Larangan Bawa HP di Sekolah Segera Disahkan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Penggunaan handphone (HP), kini tidak bisa lagi digunakan sembarangan di lingkungan sekolah. Pasalnya, peraturan menteri (permen), terkait larangan itu sebentar lagi akan disahkan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana S Yembise, mengatakan, pihaknya melarang para pelajar membawa alat telekomunikasi tersebut ke sekolah.

Alasannya, dengan adanya HP, para siswa akan mudah mengakses konten pornografi. Dirinya menyarankan agar menggunakan HP tersebut saat di rumah dan didampingi orangtua masing-masing.

"Sekarang masih dalam proses, kemungkinan besar minggu depan dalam bulan ini (September), sudah bisa disahkan," kata Yosana seusai mengunjungi SMAN 3 Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Selasa 6 September 2016).

Dengan disahkannya permen tersebut, ia berharap dapat segera direalisasikan ke seluruh sekolah di Indonesia.

Penerapan larangan yang bertujuan demi masa depan anak bangsa, akan dikoordinasikan dengan Kemendikbud dan pihak terkait, serta akan diterapkan pada sekolah-sekolah, baik PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA.

Sudah barang tentu, para siswa-siswi di sekolah akan terkena dampaknya dan itulah resiko, yang harus diterima oleh mereka.

"Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus kita jaga, perlu komitmen bersama. Seperti yang selalu saya sampaikan, menyelamatkan satu anak, sama halnya dengan menyelamatkan bangsa," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1514 seconds (0.1#10.140)