Kejari Jakarta Selatan Sita Lahan Fasos Milik Pemprov DKI

Selasa, 06 September 2016 - 00:35 WIB
Kejari Jakarta Selatan...
Kejari Jakarta Selatan Sita Lahan Fasos Milik Pemprov DKI
A A A
JAKARTA - Kejari Jakarta Selatan menyita lahan fasos/fasum milik Pemprov DKI Jakarta di Jalan Biduri Bulan dan Jalan Alexandria RT 08/01, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan karena adanya dugaan korupsi atas lahan tersebut.

Camat Kebayoran Lama Sayid Ali Lada mengatakan, penyitaan dilakukan petugas Kejari Jakarta Selatan pada Kamis, 1 September 2016 lalu. Lahan yang disita Kejari itu merupakan pemberian dari PT Permata Hijau ke Pemprov DKI untuk pembangunan fasum dan fasos pada tahun 1996 silam dengan luas lahan 2.975 meter persegi.

Namun, lahan yang seharusnya diperuntukkan sebagai fasum/fasos ke pihak ketiga itu, diduga telah dijual tanpa prosedur yang benar. Sebelum tanah tersebut dijual pada tahun 2014, Kantor Pertanahan wilayah Jakarta Selatan telah menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang seolah-olah milik ahli waris IR.

"Awal kasus itu saat dibuat surat pernyataan hibah dari orang tuanya. Dicek oleh kejaksaan ternyata materainya palsu di Peruri," ujar Sayid kepada wartawan Senin, 5 September 2016 kemarin. Menurut Sayid, dengan diterbitkannya sertifikat HGB tersebut lahan telah beralih kepemilikan terhadap hak atas tanah tersebut menjadi milik perorangan dan mengakibatkan hilangnya aset Pemprov DKI Jakarta terhadap bidang tanah tersebut.

Selanjutnya, para pemegang hak yang namanya tertera dalam sertifikat HGB kemudian menjual bidang tanah tersebut kepada AH dengan harga Rp15 juta per meter yang dijual beberapa hari setelah terbit sertifikat HGB sehingga telah beralih pula kepemilikan tanah tersebut kepada AH. Lalu, tanah tersebut dijual kembali oleh AH ke pihak lainnya.

Munculnya penerbitan sertifikat HGB oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan tersebut dilakukan dengan tidak sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sehingga mengakibatkan hilangnya aset berupa tanah milik Pemprov DKI Jakarta dan menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp150 miliar.

"Nanti setelah proses di pengadilan rampung, tanah milik Pemda DKI akan dikembalikan oleh Kejari," jelasnya. Sejauh ini, penyidik Kejari Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka atas kasus tersebut, yakni Muhammad Irfan yang diduga sebagai calo tanah yang kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Rutan Kejari Jakarta Selatan dan Agus Salim Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Jakarta Pusat.
(whb)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
57 menit yang lalu
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
1 jam yang lalu
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
1 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
1 jam yang lalu
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
1 jam yang lalu
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
2 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved