DPR Sebut Cuti Kampanye Wajib Diambil Cagub Petahana

Senin, 05 September 2016 - 16:20 WIB
DPR Sebut Cuti Kampanye...
DPR Sebut Cuti Kampanye Wajib Diambil Cagub Petahana
A A A
JAKARTA - Anggota DPR-RI Komisi III yang hadir sebagai perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sufmi Dasco Ahmad membacakan tanggapan atas perkara nomor 60 yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dasco menilai jika permohonan pengajuan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terlambat. Seharusnya bisa dilakukan pemohon jauh-jauh hari sebelumnya.

"Pemohon sejatinya sudah tahu sejak dahulu jika memang pemohon merasa dirugikan dan pengujian materi ini bisa dilakukan jauh-jauh hari sebelum dimulainya tahapan ini," ujar Dasco di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

Dasco juga menyinggung pernyataan Ahok saat Pilkada 2012 yang meminta agar petahana yang maju kembali di daerah yang sama yaitu Fauzi Bowo untuk mengambil cuti kampanye. Sedianya Ahok pun harus seperti itu untuk Pilkada 2017 mendatang.

"Sehingga DPR-RI berpandangan pemohon tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) yang kuat," ujar Dasco.

Hal lainnya yaitu keinginan Ahok untuk tidak melakukan cuti kampanye. Alasan Ahok tidak ingin cuti kampanye karena untuk menyusun anggaran dan jabatan sebagai Gubernur berkurang dinilai tidak adalah persepsi yang salah.

"Cuti adalah kewajiban yang patut diambil oleh petahana dengan asumsi pemohon tidak berkampanye pada menjalankan jabatannya. Sementara kampanye juga wajib karena kampanye adalah hal yang penting pada pasangan calon yang akan maju Pilkada," tukasnya.

Sebagai akhir, DPR-RI mengharapkan agar MK untuk memberikan amar putusan yang menyatakan pemohon tidak memiliki kekuatan hukum sehingga tidak dapat diterima dan tidak dapat diterima seluruhnya. Kemudian keterangan DPR-RI diterima dan menyatakan pasal 70 ayat 3 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan pasal 70 ayat 3 bersifat mengikat.

Untuk DPR-RI diwakili oleh dua orang, yakni Sufmi Dasco Ahmad (Komisi III DPR-RI) dan Arteria Dahlan (Komisi II DPR-RI).
(ysw)
Berita Terkait
Penasaran, Ini Mahakarya...
Penasaran, Ini Mahakarya Gubernur DKI dari Sutiyoso hingga Anies
Cuti Kampanye, Bupati...
Cuti Kampanye, Bupati Najmul Kembalikan Randis
Saefullah, Sekda DKI...
Saefullah, Sekda DKI 4 Gubernur dari Jokowi, Ahok, Djarot hingga Anies
Cuti Pilkada , Wakil...
Cuti Pilkada , Wakil Bupati Muratara Kebalikan Mobil dan Keluar Rumah Dinas
Mahfud MD Bakal Cuti...
Mahfud MD Bakal Cuti Setiap Jumat saat Kampanye Pilpres 2024
Presiden Boleh Kampanye,...
Presiden Boleh Kampanye, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Mundur atau Cuti
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
3 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
3 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
4 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
4 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
6 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
7 jam yang lalu
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved