Sambi Jualan Bakso, Dawit Juga Edarkan Sabu

Senin, 05 September 2016 - 08:43 WIB
Sambi Jualan Bakso, Dawit Juga Edarkan Sabu
Sambi Jualan Bakso, Dawit Juga Edarkan Sabu
A A A
MURUNG RAYA - Satres Narkoba Polres Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah membekuk Dawit, (24) seorang tukang bakso yang nyambi jualan sabu, Minggu 4 Agustus 2016 malam.

Warga Kota Puruk Cahu itu ditangkap di Jalan Budi Utomo, Kota Puruk Cahu, saat menjual bakso di pinggir jalan.

Kasat Narkoba Polres Mura Iptu Darkani mengatakan, penangkapan pengedar sabu dilakukan di Jalan Budi Utomo Kota Puruk Cahu atau di seputar lingkungan Stadion Bola Willy M Yoseph.

Dawit saat itu sedang jualan bakso di pinggir jalan. "Tersangka bernama Dawit Ervanando berusia 24 tahun. Barang bukti yang diamankan berupa paket sabu seberat 0,88 gram, pipet kaca dan uang tunai senilai Rp300.000 saat menjual bakso di pinggir jalan," ungkap Darkani, di mapolres, Senin (5/9/2016).

Kronologi penangkapan, saat itu polisi memancing tersangka untuk melakukan transaksi dan setelah bertemu mereka langsung melakukan penggeledahan serta menemukan barang bukti berupa sabu tersebut.

"Untuk saat ini kami masih melakukan pengembangan. Apakah ada keterlibatan pihak lain dan sebagainya. Tersangka sendiri kita jerat undang-undang nomor 114 ayat 2 dan 112 ayat 1 dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5937 seconds (0.1#10.140)