Perkosa Anak Tiri Berulang Kali, Misra Akui karena Ada Kesempatan

Minggu, 04 September 2016 - 17:38 WIB
Perkosa Anak Tiri Berulang...
Perkosa Anak Tiri Berulang Kali, Misra Akui karena Ada Kesempatan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Meski sudah berusia lanjut, kelakuan Misra (57), warga Gang Rusa 3, RT 25, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah ini sungguh bejat.

Petani sayuran dan pencari rumput ini tega meperkosa anak tirinya (13) sejak 2014 lalu. Tidak tahan lagi menjadi korban pelampiasan nafsu bejat bapak tirinya, korban menceritakan peristiwa ini kepada bibinya.

Tidak terima atas perbuatan bejat pelaku yang biasa di sapa dengan Oteh ini, maka hari itu juga bibi korban melaporkan ke Mapolsek Arsel. Dua hari kemudian, pada 27 Agustus 2016, Oteh dibekuk polisi dan dijebloskan ketahanan Mapolsek Arsel.

Kepada wartawan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Dalam pengakuannya, tidak terlihat wajah menyesal pada diri tersangka. Dengan nada datar, dia mengaku tiga kali menyetubuhi anak tirinya itu.

"Biasanya perbuatan tersebut saya lakukan pagi atau siang hari, ketika istri saya sedang keliling jualan sayur. Karena saat itu nafsu saya sedang memuncak, tetapi istri tidak ada di rumah, maka saya paksa anak tiri saya untuk melayani saya," ujarnya dengan nada tidak bersalah, dan sesekali tertawa kecil di mapolsek Arsel, Minggu (4/9/2016).

Awlanya korban tidak bersedia melayani nafsu bejatnya. Dengan mengancam akan membacok korban menggunakan arit yang biasa digunakannya mencari rumput, korban akhirnya hanya bisa pasrah diperkosa oleh bapak tirinya.

Saat ditanyai apakah dia tidak menyesal dan merasa bersalah atas perbuatannya, sambil tertawa kecil jawaban Oteh membuat terkejut. "Sekarang kan zamannya kesempatan mas. Jadi bila ada kesempatan maka sikat saja," ungkapnya.

terpisah, Kapolsek Arsel AKP Muhammad Amiruddin menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, dirinya selama ini hanya diam pasrah diperkosa oleh tersangka akibat ketakutan.

"Karena tersangka dikenal temperamental atau tidak segan memukul ibu dan anak tirinya bila sedang marah," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(san)
Berita Terkait
Kawal Kasus SPG Showroom...
Kawal Kasus SPG Showroom Diperkosa di Bekasi, RPA Perindo Pastikan Tetap Terima Aduan Baru
KPPB Ajak Masyarakat...
KPPB Ajak Masyarakat Tolak Aksi Kekerasan Terhadap Perempuan
Survei Kemen PPPA: Jumlah...
Survei Kemen PPPA: Jumlah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Menurun
Ketua RPA Perindo: Jangan...
Ketua RPA Perindo: Jangan Sungkan Lapor, Pendampingan Kami Gratis!
Relawan Perempuan dan...
Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo Dampingi Kasus Pemerkosaan Anak di Jakarta Utara
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Serius Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
3 jam yang lalu
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
5 jam yang lalu
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
6 jam yang lalu
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
7 jam yang lalu
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
7 jam yang lalu
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
8 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved