Perkosa Anak Tiri Berulang Kali, Misra Akui karena Ada Kesempatan

Minggu, 04 September 2016 - 17:38 WIB
Perkosa Anak Tiri Berulang...
Perkosa Anak Tiri Berulang Kali, Misra Akui karena Ada Kesempatan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Meski sudah berusia lanjut, kelakuan Misra (57), warga Gang Rusa 3, RT 25, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah ini sungguh bejat.

Petani sayuran dan pencari rumput ini tega meperkosa anak tirinya (13) sejak 2014 lalu. Tidak tahan lagi menjadi korban pelampiasan nafsu bejat bapak tirinya, korban menceritakan peristiwa ini kepada bibinya.

Tidak terima atas perbuatan bejat pelaku yang biasa di sapa dengan Oteh ini, maka hari itu juga bibi korban melaporkan ke Mapolsek Arsel. Dua hari kemudian, pada 27 Agustus 2016, Oteh dibekuk polisi dan dijebloskan ketahanan Mapolsek Arsel.

Kepada wartawan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Dalam pengakuannya, tidak terlihat wajah menyesal pada diri tersangka. Dengan nada datar, dia mengaku tiga kali menyetubuhi anak tirinya itu.

"Biasanya perbuatan tersebut saya lakukan pagi atau siang hari, ketika istri saya sedang keliling jualan sayur. Karena saat itu nafsu saya sedang memuncak, tetapi istri tidak ada di rumah, maka saya paksa anak tiri saya untuk melayani saya," ujarnya dengan nada tidak bersalah, dan sesekali tertawa kecil di mapolsek Arsel, Minggu (4/9/2016).

Awlanya korban tidak bersedia melayani nafsu bejatnya. Dengan mengancam akan membacok korban menggunakan arit yang biasa digunakannya mencari rumput, korban akhirnya hanya bisa pasrah diperkosa oleh bapak tirinya.

Saat ditanyai apakah dia tidak menyesal dan merasa bersalah atas perbuatannya, sambil tertawa kecil jawaban Oteh membuat terkejut. "Sekarang kan zamannya kesempatan mas. Jadi bila ada kesempatan maka sikat saja," ungkapnya.

terpisah, Kapolsek Arsel AKP Muhammad Amiruddin menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, dirinya selama ini hanya diam pasrah diperkosa oleh tersangka akibat ketakutan.

"Karena tersangka dikenal temperamental atau tidak segan memukul ibu dan anak tirinya bila sedang marah," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(san)
Berita Terkait
Kawal Kasus SPG Showroom...
Kawal Kasus SPG Showroom Diperkosa di Bekasi, RPA Perindo Pastikan Tetap Terima Aduan Baru
KPPB Ajak Masyarakat...
KPPB Ajak Masyarakat Tolak Aksi Kekerasan Terhadap Perempuan
Survei Kemen PPPA: Jumlah...
Survei Kemen PPPA: Jumlah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Menurun
Ketua RPA Perindo: Jangan...
Ketua RPA Perindo: Jangan Sungkan Lapor, Pendampingan Kami Gratis!
Relawan Perempuan dan...
Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo Dampingi Kasus Pemerkosaan Anak di Jakarta Utara
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Serius Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
15 menit yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
2 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
2 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
2 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
3 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
5 jam yang lalu
Infografis
Sudaryono, Anak Petani...
Sudaryono, Anak Petani Grobogan yang Dipercaya Jadi Ketua BGN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved