Edarkan Sabu Honorer Dinas PU Kalteng Ditangkap Polisi
A
A
A
PALANGKA RAYA - Tenaga honorer di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kalimantan Tengah, Matius Octavianus dibekuk aparat Polres Palangka Raya, Jumat 2 September 2016.
Penangkapan terhadap pria berusia 30 tahun itu karena keterlibatannya sebagai pengedar sabu.
Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Winarko Kisworo mengatakan, warga Jalan Kalimantan, Gang Sanggrahan ini ditangkap saat hendak bertransaksi di Jalan Tjilik Riwut Km 4, Palangka Raya.
"Barang bukti yang kita temukan sebanyak satu paket sabu seberat 0,27 gram dan kendaraan Satria F KH 4287 FU," kata Winarko Kisworo.
Ia menuturkan, tersangka masih aktif sebagai tenaga kontrak di dinas tersebut. Selain itu, dia ternyata juga telah menjadi DPO Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalteng. "Kita sudah berkoordinasi dengan BNN. Iya DPO BNN juga," katanya.
Aparat saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana asal barang dan siapa-siapa saja yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika itu.
Matius dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, junto Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 8 miliar.
Penangkapan terhadap pria berusia 30 tahun itu karena keterlibatannya sebagai pengedar sabu.
Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Winarko Kisworo mengatakan, warga Jalan Kalimantan, Gang Sanggrahan ini ditangkap saat hendak bertransaksi di Jalan Tjilik Riwut Km 4, Palangka Raya.
"Barang bukti yang kita temukan sebanyak satu paket sabu seberat 0,27 gram dan kendaraan Satria F KH 4287 FU," kata Winarko Kisworo.
Ia menuturkan, tersangka masih aktif sebagai tenaga kontrak di dinas tersebut. Selain itu, dia ternyata juga telah menjadi DPO Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalteng. "Kita sudah berkoordinasi dengan BNN. Iya DPO BNN juga," katanya.
Aparat saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana asal barang dan siapa-siapa saja yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika itu.
Matius dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, junto Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 8 miliar.
(nag)