Baru Keluar Rutan Salemba, Kelompok Pandeglang Kembali Dibekuk
A
A
A
SERANG - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Serang membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial AG yang diketahui baru keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung mengatakan, pelaku yang baru bebas ini merupakan kelompok Pandeglang yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Serang.
Selain Ag, petugas juga berhasil membekuk pelaku lainnya yang merupakan satu jaringan yakni Ah dan Yo di kedimannya tanpa ada perlawanan di daerah Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
"Mereka pelaku-pelaku lama, mereka residivis, mereka sudah berkali-kali masuk penjara," kata Gogo saat ekspos kasus di Mapolres Serang, Jumat (2/9/2016).
Tiga orang pelaku tersebut melancarkan aksi diatas pukul 00.00 WIB, dengan menarget penghuni atau pemilik kendaraan yang lengah tanpa keamanan ganda.
"Modusnya biasanya mereka subuh mereka gambling, jalan di rumah-rumah yang mungkin garasinya enggak ada, lagi parkir di depan. Nah mereka langsung ngambil," jelasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci leter T dan beberapa kendaraan roda dua.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasa 363 KUHP tentang pencurian-pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung mengatakan, pelaku yang baru bebas ini merupakan kelompok Pandeglang yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Serang.
Selain Ag, petugas juga berhasil membekuk pelaku lainnya yang merupakan satu jaringan yakni Ah dan Yo di kedimannya tanpa ada perlawanan di daerah Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
"Mereka pelaku-pelaku lama, mereka residivis, mereka sudah berkali-kali masuk penjara," kata Gogo saat ekspos kasus di Mapolres Serang, Jumat (2/9/2016).
Tiga orang pelaku tersebut melancarkan aksi diatas pukul 00.00 WIB, dengan menarget penghuni atau pemilik kendaraan yang lengah tanpa keamanan ganda.
"Modusnya biasanya mereka subuh mereka gambling, jalan di rumah-rumah yang mungkin garasinya enggak ada, lagi parkir di depan. Nah mereka langsung ngambil," jelasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci leter T dan beberapa kendaraan roda dua.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasa 363 KUHP tentang pencurian-pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.
(nag)