Permalukan LubukLinggau, Camat dan Kepala Puskesmas Mesum Dinonaktifkan

Jum'at, 02 September 2016 - 15:24 WIB
Permalukan LubukLinggau, Camat dan Kepala Puskesmas Mesum Dinonaktifkan
Permalukan LubukLinggau, Camat dan Kepala Puskesmas Mesum Dinonaktifkan
A A A
LUBUKLINGGAU - Perbuatan mesum yang dilakukan camat dengan Kepala Puskesmas membuat berang Wali Kota Lubuklinggau. Keduanya kemudian dijatuhi sanksi nonaktif dari jabatannya sebagai camat dan Kepala Puskesmas.

"Jelaslah keduanya diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada, dan untuk saat ini mereka akan dinonaktifkan," tegas Wali Kota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe, kepada wartawan, Jumat (2/9/2016).

Kedua Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkungan Pemkot Lubuklinggau ini selain tengah menjalani proses hukum di Polsek Lubuklinggau Selatan juga akan berhadapan dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 tahun 2014.

Di dalam ASN Nomor 5 tahun 2014 menekankan lima hal yang dapat menyebabkan aparatur dicopot dari status PNS, di antaranya terlibat narkoba, nikah siri, perselingkuhan, dan tindak kriminal yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Sekda Lubuklingau H Parigan Syahrin mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada keduanya. Namun masih menunggu proses hukum.

"Sanksi harus, camat dan kepala puskesmas. Kedua-duanya. Sanksinya paling tidak nonaktif dari jabatan mereka," pungkasnya.

Berita sebelumnya:
Istri Keluar Kota, Camat Ini Indehoy dengan Kepala Puskesmas
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5146 seconds (0.1#10.140)