Pengurus Masjid di Cirebon Dibekali Ilmu Penanganan Hewan Kurban
A
A
A
CIREBON - Sedikitnya 44 orang panitia kurban dari 22 Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Kota Cirebon dibekali ilmu penanganan hewan kurban. Ilmu penanganan hewan kurban meliputi pemilihan hewan kurban, syarat-syarat fisik, perlakuan terhadap hewan kurban sebelum dipotong, hingga penanganan pascapemotongan.
Kepala Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian (DKP3) Kota Cirebon, Maharani Dewi menyebutkan, peserta pelatihan terdiri dari seluruh kelurahan se-Kota Cirebon.
"Tata cara pemeliharaan dan kesejahteraan hewan kurban sebelum dan sesudah dipotong penting untuk diketahui. Saat pelaksanaan kurban, kami pun akan tetap memantau langsung," katanya, Selasa (30/8/2016).
Beberapa hal yang ditekankan dalam pembekalan itu sendiri di antaranya, hewan kurban tak boleh dalam kondisi stres sebelum dipotong. Untuk menghindari stres, penempatan seekor hewan kurban tak boleh berdesakan dengan hewan kurban lainnya.
Selain itu, katanya, hewan kurban pun tak boleh kelaparan sebelum dipotong. Saat pemotongan, hewan kurban jangan sampai merasa kesakitan. Bahkan, pisau yang akan digunakan untuk memotong harus steril dan tajam.
"Penanganan pascapemotongan pun harus diperhatikan untuk menjamin kualitas daging kurban," ingatnya.
Salah satu penanganan daging pascapemotongan yang penting berupa penggunaan kantong plastik (kresek) pembungkus daging. Dia menegaskan, hindari penggunaan kantong plastik warna hitam sebagai pembungkus karena bisa mengontaminasi daging kurban.
Kantong plastik warna hitam, jelasnya, mengandung zat-zat berbahaya. Umumnya, kresek berwarna hitam merupakan hasil daur ulang limbah kimia plastik yang dapat bersifat karsinogenik dan merangsang tumbuhnya sel kanker dalam tubuh.
"Pakailah kantong plastik yang aman digunakan, yakni jenis plastik foodgrade. Umumnya, berwarna jernih seperti plastik yang biasa untuk membungkus makanan berkuah," jelasnya.
Dia meyakinkan, tim dari DKP3 akan melakukan pendampingan ke setiap masjid dan musala ketika hewan kurban dipotong. Terutama, sambungnya, untuk melihat jeroan yang ada pada sapi atau kambing.
"Kalau ditemukan jeroan yang mengandung penyakit berbahaya seperti cacing dan lainnya, akan kami larang untuk dikonsumsi."
Kepala Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian (DKP3) Kota Cirebon, Maharani Dewi menyebutkan, peserta pelatihan terdiri dari seluruh kelurahan se-Kota Cirebon.
"Tata cara pemeliharaan dan kesejahteraan hewan kurban sebelum dan sesudah dipotong penting untuk diketahui. Saat pelaksanaan kurban, kami pun akan tetap memantau langsung," katanya, Selasa (30/8/2016).
Beberapa hal yang ditekankan dalam pembekalan itu sendiri di antaranya, hewan kurban tak boleh dalam kondisi stres sebelum dipotong. Untuk menghindari stres, penempatan seekor hewan kurban tak boleh berdesakan dengan hewan kurban lainnya.
Selain itu, katanya, hewan kurban pun tak boleh kelaparan sebelum dipotong. Saat pemotongan, hewan kurban jangan sampai merasa kesakitan. Bahkan, pisau yang akan digunakan untuk memotong harus steril dan tajam.
"Penanganan pascapemotongan pun harus diperhatikan untuk menjamin kualitas daging kurban," ingatnya.
Salah satu penanganan daging pascapemotongan yang penting berupa penggunaan kantong plastik (kresek) pembungkus daging. Dia menegaskan, hindari penggunaan kantong plastik warna hitam sebagai pembungkus karena bisa mengontaminasi daging kurban.
Kantong plastik warna hitam, jelasnya, mengandung zat-zat berbahaya. Umumnya, kresek berwarna hitam merupakan hasil daur ulang limbah kimia plastik yang dapat bersifat karsinogenik dan merangsang tumbuhnya sel kanker dalam tubuh.
"Pakailah kantong plastik yang aman digunakan, yakni jenis plastik foodgrade. Umumnya, berwarna jernih seperti plastik yang biasa untuk membungkus makanan berkuah," jelasnya.
Dia meyakinkan, tim dari DKP3 akan melakukan pendampingan ke setiap masjid dan musala ketika hewan kurban dipotong. Terutama, sambungnya, untuk melihat jeroan yang ada pada sapi atau kambing.
"Kalau ditemukan jeroan yang mengandung penyakit berbahaya seperti cacing dan lainnya, akan kami larang untuk dikonsumsi."
(zik)