Tawarkan Teman Kencan Lewat Facebook, 2 Pria Ini Ditangkap
A
A
A
YOGYAKARTA - Eko warga Sleman dan Ridwan warga Klaten, diamankan Ditreskrimsus Polda DIY karena menawarkan teman kencan wanita secara online. Para wanita yang ditawarkan lewat akun Facebook ini berusia setengah baya.
Direskrimsus Polda DIY Kombes Polisi Antonius Pujianito menyebut, modus operandi yang dilakukan adalah membuat akun Facebook perempuan dengan memanfaatkan foto seronok dan seksi dari wanita-wanita yang ditawarkan sebagai PSK.
“Akun tersebut kemudian diikutkan dalam sebuah group tertutup dan ditawarkan secara terbuka kepada member group yang jumlahnya mencapai 4.000 akun. Operasional akun Facebook ini sudah berlangsung sejak awal tahun lalu,” jelas Antonius Pujianito, Senin (29/8/2016).
Meski kedua tersangka tidak merupakan satu sindikat atau bermain secara sendiri-sendiri, tercatat modus yang dilakukan sangat mirip.
Para pelaku menawarkan wanita PSK dengan harga Rp400 ribu hingga Rp500 ribu untuk tarif sekali kencan. Untuk satu kali transaksi kencan, kedua tersangka mendapatkan keuntungan Rp100.000.
Proses transaksi yang dilakukan keduanya adalah dengan melakukan komunikasi berkirim pesan melalui akun Facebook.
Setelah terjadi kesepakatan, kemudian dilakukan pertemuan di hotel yang telah disepakati dan langsung dilakukan pembayaran secara cash.
“Setelah bertemu dibayar cash, perempuannya ditinggal sementara tersangka langsung pergi,” tambah Antonius Pujianito.
Dari kedua tersangka tersebut petugas telah mengamankan tiga orang perempuan yang ditawarkan menjadi teman kencan sesaat tersebut.
Dari tersangka Eko ada wanita berinisial ES sementara dari tersangka Ridwan ada dua wanita yakni EW dan VV.
Namun ketiga perempuan tersebut tidak ditahan dan sementara masih dijadikan sebagai saksi dalam kasus human trafficking tersebut. Kedua tersangka tercatat membuat satu akun Facebook untuk setiap wanita PSK yang dijajakan.
“Setiap wanita dibuatkan satu akun. Usia dari para wanita ini sudah setengah baya,” tambah Kepala Subdit II Ditreskrimsus AKBP Donny Siswoyo.
Sejak akun facebook dibuat kedua tersangka menyebut, sudah sekira 10 kali menawarkan jasa wanita pemuas nafsu tersebut.
Sementara setiap hari disebut-disebut para PSK tersebut mendapatkan tamu antara dua hingga tiga kali.
Setiap kali mendapatkan order lelaki hidung belang dari kedua tersangka, setiap PSK wajib memberikan uang jasa sebesar Rp100.000.
Karena perbuatannya tersebut kedua tersangka saat ini yang sudah mendekam di sel tahanan Direskrimsus Polda DIY diancam dengan UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) oleh penyidik.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 (1) junto Pasal 27 (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun atau denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu juga akan dikenakan Pasal 2 (1) dan (2) UU 21/2007 tentang perdagangan manusia. Untuk pasal tersebut, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Direskrimsus Polda DIY Kombes Polisi Antonius Pujianito menyebut, modus operandi yang dilakukan adalah membuat akun Facebook perempuan dengan memanfaatkan foto seronok dan seksi dari wanita-wanita yang ditawarkan sebagai PSK.
“Akun tersebut kemudian diikutkan dalam sebuah group tertutup dan ditawarkan secara terbuka kepada member group yang jumlahnya mencapai 4.000 akun. Operasional akun Facebook ini sudah berlangsung sejak awal tahun lalu,” jelas Antonius Pujianito, Senin (29/8/2016).
Meski kedua tersangka tidak merupakan satu sindikat atau bermain secara sendiri-sendiri, tercatat modus yang dilakukan sangat mirip.
Para pelaku menawarkan wanita PSK dengan harga Rp400 ribu hingga Rp500 ribu untuk tarif sekali kencan. Untuk satu kali transaksi kencan, kedua tersangka mendapatkan keuntungan Rp100.000.
Proses transaksi yang dilakukan keduanya adalah dengan melakukan komunikasi berkirim pesan melalui akun Facebook.
Setelah terjadi kesepakatan, kemudian dilakukan pertemuan di hotel yang telah disepakati dan langsung dilakukan pembayaran secara cash.
“Setelah bertemu dibayar cash, perempuannya ditinggal sementara tersangka langsung pergi,” tambah Antonius Pujianito.
Dari kedua tersangka tersebut petugas telah mengamankan tiga orang perempuan yang ditawarkan menjadi teman kencan sesaat tersebut.
Dari tersangka Eko ada wanita berinisial ES sementara dari tersangka Ridwan ada dua wanita yakni EW dan VV.
Namun ketiga perempuan tersebut tidak ditahan dan sementara masih dijadikan sebagai saksi dalam kasus human trafficking tersebut. Kedua tersangka tercatat membuat satu akun Facebook untuk setiap wanita PSK yang dijajakan.
“Setiap wanita dibuatkan satu akun. Usia dari para wanita ini sudah setengah baya,” tambah Kepala Subdit II Ditreskrimsus AKBP Donny Siswoyo.
Sejak akun facebook dibuat kedua tersangka menyebut, sudah sekira 10 kali menawarkan jasa wanita pemuas nafsu tersebut.
Sementara setiap hari disebut-disebut para PSK tersebut mendapatkan tamu antara dua hingga tiga kali.
Setiap kali mendapatkan order lelaki hidung belang dari kedua tersangka, setiap PSK wajib memberikan uang jasa sebesar Rp100.000.
Karena perbuatannya tersebut kedua tersangka saat ini yang sudah mendekam di sel tahanan Direskrimsus Polda DIY diancam dengan UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) oleh penyidik.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 (1) junto Pasal 27 (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun atau denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu juga akan dikenakan Pasal 2 (1) dan (2) UU 21/2007 tentang perdagangan manusia. Untuk pasal tersebut, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
(sms)