Tujuh Oknum Polisi Diduga Lakukan Pungli, Ini Komentar Kompolnas

Senin, 29 Agustus 2016 - 15:56 WIB
Tujuh Oknum Polisi Diduga...
Tujuh Oknum Polisi Diduga Lakukan Pungli, Ini Komentar Kompolnas
A A A
SEMARANG - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut pungutan liar (pungli) bermodus razia lalu lintas tidak resmi alias ilegal yang diduga dilakukan tujuh oknum polisi anggota Polrestabes Semarang dan Polsek Banyumanik di Jalan Perintis Kemerdekaan, Banyumanik, Kota Semarang, pekan lalu, adalah perbuatan melawan hukum dan merusak citra institusi Polri.

Sanksi tegas harus diberikan pimpinan kepolisian setempat atas tindakan pelanggaran seperti itu. Masyarakat khususnya pengguna jalan yang dicegat razia lalin juga punya hak menanyakan surat perintah kegiatan tersebut.

"Tindakan harus diproses secara seksama, karena ada unsur menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, melawan perintah atasan, menyalahgunakan kekuasaan, dan merusak citra institusi," sebut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti melalui layanan WhatsApp yang diterima KORAN SINDO, Senin (29/8/2016) siang.

Jika polisi akan mengadakan kegiatan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor, sambung Poengky, harus ada tanda yang menunjukkan kegiatan atau razia. Tanda tersebut biasanya berbentuk pelang besi yang dipasang tidak jauh dari tempat pemeriksaan berlangsung.

"Dengan demikian, masyarakat akan tahu bahwa kegiatan pemeriksaan tersebut resmi," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, para oknum polisi itu diamankan dengan barang bukti uang sekitar Rp5 juta, hasil razia legal selama dua jam. Mereka yang ditangkap pangkat tertinggi adalah Inspektur Polisi Dua (Ipda) alias perwira pertama berinisial Y. Dia juga menjabat Perwira Unit Turjawali Sat Lantas Polrestabes Semarang. (Baca juga: Razia Ilegal, Tujuh Oknum Polisi Ditangkap Propam Polda Jateng).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1279 seconds (0.1#10.140)