Besok, Polisi Tak Akan Beri Ampun Bagi Pelanggar Ganjil Genap

Senin, 29 Agustus 2016 - 13:38 WIB
Besok, Polisi Tak Akan...
Besok, Polisi Tak Akan Beri Ampun Bagi Pelanggar Ganjil Genap
A A A
JAKARTA - Penindakan pelanggaran pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap akan diberlakukan pada Selasa 30 Agustus besok. Untuk penindakan ini, pelanggar akan ditilang dan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500 ribu.

Direktur Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Syamsul Bahri menegaskan, pelanggar tidak akan diberi ampun. Pengendara‎ roda empat dianggap sudah mengetahui aturan ganjil genap.

"Tidak ada (ampun), kami lakukan penindakan bagi yang melanggar sistem ganjil genap mulai besok," ungkap Syamsul di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).

Sebelumnya, uji coba dan sosialisasi ganjil genap di ruas jalan eks 3 in 1 berlangsung kurang lebih satu bulan, mulai dari 25 Juli-26 Agustus 2016. Pihak kepolisian mengklaim jika masyarakat sudah mulai mengerti mengenai aturan ganjil genap.

"Kami lakukan penindakan secara humanis, jadi jangan sampai menjadi momok yang menakutkan. Enggak ‎ada istilahnya kejar-kejaran," kata Syamsul.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, besok akan mengerahkan 200 personel gabungan untuk penindakan ganjil genap. Terdiri dari 100 orang personel Dishub dan 100 personel kepolisian. "Besok diawali dengan apel gabungan di Monas," katanya.

Pembatasan kendaraan melalui ganjil genap berlaku di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta, seperti di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Gatot Subroto (Gerbang Pemuda-Simpang Rasuna Said).
(mhd)
Berita Terkait
Kurang Sosialisasi,...
Kurang Sosialisasi, Ganjil Genap di Kota Bogor Belum Efektif
Ganjil Genap di Jakarta...
Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Jam Berapa?
4 Tips Hadapi Ganjil...
4 Tips Hadapi Ganjil Genap Jakarta, Nomor 2 Tinggal Duduk Manis
Polisi Pertimbangkan...
Polisi Pertimbangkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Ganjil Genap di Bogor
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap Jakarta 2025
Larangan Ganjil Genap...
Larangan Ganjil Genap Makin Meluas, Ini Cara Menghindari Tilang Berbekal Google Maps
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
5 jam yang lalu
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
6 jam yang lalu
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
6 jam yang lalu
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
7 jam yang lalu
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
8 jam yang lalu
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
9 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved