Pengamat: Ahok Berani Tidak Bongkar Bangunan di Kemang

Senin, 29 Agustus 2016 - 11:14 WIB
Pengamat: Ahok Berani...
Pengamat: Ahok Berani Tidak Bongkar Bangunan di Kemang
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta harus berani menyegel hingga membongkar bangunan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, yang menyalahi aturan. Pasalnya, salat satu penyebab banjir di Kemang ialah perubahan peruntukan bangunan di kawasan tersebut.

"Kemang ini contoh kemaruklah, bagaimana terjadinya pemutihan yang salah," ungkap pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna pada Sindonews, Senin (29/8/2016). Menurut Yayat, Kemang itu dahulunya kawasan perumahan dan pemukiman, tapi kawasan tersebut berubah karena adanya pembiaran pula dari Pemprov DKI Jakarta.

Pelan-pelan kawasan itu pun menjadi kawasan komersial dan bisnis.
Yayat menerangkan, akibat adanya perubahan tata ruang itu, Kemang tak lagi menjadi kawasan pendukung untuk menghadapi intensitas air yang tinggi akibat hujan dan banjir. Selain itu, Kemang pun sejatinya tak cocok dijadikan kawasan komersil dan bisnis karena jalanannya yang sempit, apalagi saat sekarang yang sumber resapannya itu telah hilang.

"Itulah buah hasil dari pelanggaran tata ruang di Kemang," imbuhnya.
Maka itu, tambah Yayat, Pemprov DKI harus menata bangunan-bangunan yang melanggar dan tak sesuai izin di kawasan Kemang tersebut.

Bahkan, jika ada bangunan yang tak berizin dan ber-IMB itu harus disegel. Apalagi bangunan yang merusak lingkungan tersebut
"Berani tidak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segel bangunan atau kegiatan usaha yang tak ada izin dan IMB-nya. Artinya ditutup saja kawasan yang merusak itu. Berani tidak lakukan penyegelan? Ya, harus berani dong," jelasnya.

"Masak Ahok bisa dan berani menggusur serta memindahkan yang dipinggir sungai, sedang di Kemang tidak. Ya harus berani dong untuk tegakkan tata ruang dan menutup bangunan yang izinya tak sesuai dan tak ada IMB-nya," tutupnya.

Yayat pun menyarankan, Pemprov DKI untuk mengaudit kembali bangunan yang melanggar dan mewajibkan tiap bangunan membuat sumur resapan di Kemang, Jakarta Selatan.

"Periksa yang berikan izin peruntukan itu karena dahulu banyak bangunan yang disegel tapi bisa berkembang kembali. Periksa dan audit kembali, mana bangunan yang tak ada IMB-nya. Kalau itu ditemukan ada bangunan melanggar selidiki siapa orangnya," ujarnya.
(whb)
Berita Terkait
Riwayat Banjir Besar...
Riwayat Banjir Besar di DKI Jakarta Sejak 1918 Hingga 2020
Jakarta Diancam Banjir,...
Jakarta Diancam Banjir, Tiga Hal Ini Perlu Diantisipasi
Sejumlah Hotel Disiapkan...
Sejumlah Hotel Disiapkan Untuk Tampung Warga Terdampak Banjir
Anies Bocorkan Jurus...
Anies Bocorkan Jurus Atasi Banjir di Kampung Cipinang
Anies Posting Ini di...
Anies Posting Ini di Akun Media Sosial, Antisipasi Banjir Datang
Presiden AS Joe Biden:...
Presiden AS Joe Biden: Jakarta Tenggelam 10 Tahun Mendatang
Berita Terkini
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
2 jam yang lalu
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
2 jam yang lalu
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
2 jam yang lalu
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
2 jam yang lalu
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
3 jam yang lalu
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
6 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved