Selingkuh Jadi Penyebab Belasan Guru dan Bidan di Blitar Cerai

Senin, 29 Agustus 2016 - 09:17 WIB
Selingkuh Jadi Penyebab...
Selingkuh Jadi Penyebab Belasan Guru dan Bidan di Blitar Cerai
A A A
BLITAR - Perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga menjadi salah satu faktor penyebab kasus perceraian di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Blitar.

Hingga bulan Agutus 2016 ini tercatat sebanyak 14 PNS dalam proses cerai. Sebagian besar didominasi guru (dinas pendidikan) dan bidan (dinas kesehatan).

"Selain hadirnya orang ketiga beberapa penyebab perceraian diantaranya karena faktor ekonomi," ujar Sekretaris Inspektorat Pemkab Blitar Purwanto kepada wartawan.

Informasi yang dihimpun media sosial turut menyokong terjadinya kasus perceraian. Tidak sedikit yang memulai hubungan 'terlarang' dari komunikasi facebook dan sejenisnya.

Dari dunia maya bergeser ke dunia nyata. Intensitas komunikasi di bawah satu atap juga memicu hubungan kerja berubah menjadi hubungan asmara.

Ini terjadi di beberapa kasus serong. Apalagi masing masing pasangan sejak awal mengalami ketidakharmonisan rumah tangga. Melihat fenomena ini Purwanto mengaku prihatin.

Kendati demikian angka perceraian PNS tahun ini berkencenderungan menurun dibanding tahun sebelumnya. "Tahun 2015 lalu kasus perceraian PNS mencapai 37 kasus. Artinya ada tren penurunan, "terangnya.

Purwanto menambahkan bahwa setiap PNS yang berumah tangga tidak mudah untuk bercerai.

Mereka harus melalui sejumlah prosedur sebelum perkara masuk ke meja hakim pengadilan agama.

Yakni meminta izin kepala daerah yang secara tekhnis melalui inspektorat dan satuan kerja perangkat daerah. Pada tahap ini pemerintah akan memberi pembinaan.

"Tujuannya yang bersangkutan mengurungkan niatnya. Jika sudah melalui tahap ini yang bersangkutan baru bisa mendaftarkan perkara ke pengadilan," pungkasnya.

Sebelumnya Pengadilan Agama Blitar menyebutkan bahwa sejak tahun 2007 hingga 2015 kasus perceraian di kota maupun Kabupaten Blitar mengalami tren peningkatan.

Selain lenyapnya tanggung jawab sebagai pasangan suami istri dan perselingkuhan, kawin paksa juga menjadi faktor pemicu.

Juru bicara Pengadilan Agama Blitar Subandi mengatakan bahwa kasus kawin paksa tahun 2014 dan 2015 masing masing mencapai 11 dan 12 kasus. "Dan ini turut menyumbang angka perceraian di Blitar," ujarnya.

Sementara jumlah pernikahan dengan mempelai berstatus pasangan muda sebanyak 87 pasangan. Jumlah ini lebih tinggi dibanding tahun 2015 sebanyak 70 pasangan. Sebagai pasangan muda mereka harus meminta dokumen dispensasi dari pengadilan agama.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1266 seconds (0.1#10.140)