Polda Metro Jaya Siap Tindak Pelanggar Sistem Ganjil Genap

Minggu, 28 Agustus 2016 - 21:45 WIB
Polda Metro Jaya Siap...
Polda Metro Jaya Siap Tindak Pelanggar Sistem Ganjil Genap
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya siap menindak pelanggar sistem ganjil genap. Para pelanggar akan dikenakan sanksi maksimal dengan hukuman kurungan penjara 2 bulan serta denda Rp500 ribu.

Kasubdit BinGakum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, penindakan yang dilakukan adalah dengan denda maksimal. "Pasti kita tilang dengan ditindak," katanya, Minggu (28/8/2016).

Dia menuturkan, sampai saat ini pihanya masih melihat banyaknya pelanggaran yang terjadi. Selama ini peneguran juga dilakukan. Namun, pada uji coba kemarin justru ditemukan adanya kurangnya kesadaran masyarakat. "Masih banyak ditemukan adanya pelanggaran."

Sementara, masih saja ada masyarakat yang bandel di masa uji coba kebijakan yang resmi diterapkan 30 Agustus 2016. "Bahkan ada beberapa pelanggar yang kita lakukan penindakan, alasannya belum ditilang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono.

Awi menilai, memang dibutuhkan ketegasan guna menyikapi pola pikir masyarakat yang seperti itu. Oleh sebab itu, pada penerapan tanggal 30 Agustus nanti, diharapkan masyarakat sudah cerdas menyikapi kebijakan pengganti 3 in 1 tersebut.

"Tanggal 30 pelaksanaan kita akan laksanakan, saya minta masyarakat juga cerdas menyikapi ini. Jangan tanya sosialisasi lagi, kepolisian ini kan melakukan penindakan sudah bertahap juga," tuturnya.

Sebagai informasi, di dua minggu pertama, kepolisian melakukan penindakan berupa teguran lisan. Minggu ketiga. penindakan dilakukan dengan teguran tertulis. Surat teguran itu disampaikan ke instansi yang bersangkutan.

Sementara, di minggu keempat jelang masa penerapan sudah diberi teguran tertulis ditambah pengusiran pelanggar ke luar jalur. Oleh sebab itu, Awi meminta masyarakat untuk tidak kaget jika pada tanggal 30 Agustus nanti, polisi memberikan surat tilang bagi pengendara yang melanggar.

"Jadi memang perlu ketegasan. Makanya nanti pada tanggal 30 setelah pelaksanaan (resmi) akan kita lakukan tindakan tegas dengan penilangan," pungkasnya.
(zik)
Berita Terkait
Satgas Relaksasi Aturan...
Satgas Relaksasi Aturan Lalu Lintas Hewan Rentan PMK
Bandel, Satlantas Polresta...
Bandel, Satlantas Polresta Barelang Tertibkan Beberapa Truk Bawa Pasir
Simak 7 Istilah Lalu...
Simak 7 Istilah Lalu Lintas Lucu, dari Ramlan sampai Pamer Paha
Perbaikan Lampu Lalu...
Perbaikan Lampu Lalu Lintas di Kawasan Bundaran HI
3 Jalan di Jakarta Paling...
3 Jalan di Jakarta Paling Banyak Pelanggaran Lalu Lintas
Potret Atraksi Polisi...
Potret Atraksi Polisi Cilik Adu Keterampilan hingga Variasi Gerak Lalu Lintas di Semarang
Berita Terkini
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
1 jam yang lalu
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
1 jam yang lalu
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
1 jam yang lalu
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
2 jam yang lalu
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
3 jam yang lalu
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar 5 Kapolres Baru...
Daftar 5 Kapolres Baru Dilantik oleh Kapolda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved