Polda Metro Jaya Siap Tindak Pelanggar Sistem Ganjil Genap
Minggu, 28 Agustus 2016 - 21:45 WIB
Polda Metro Jaya Siap Tindak Pelanggar Sistem Ganjil Genap
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya siap menindak pelanggar sistem ganjil genap. Para pelanggar akan dikenakan sanksi maksimal dengan hukuman kurungan penjara 2 bulan serta denda Rp500 ribu.
Kasubdit BinGakum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, penindakan yang dilakukan adalah dengan denda maksimal. "Pasti kita tilang dengan ditindak," katanya, Minggu (28/8/2016).
Dia menuturkan, sampai saat ini pihanya masih melihat banyaknya pelanggaran yang terjadi. Selama ini peneguran juga dilakukan. Namun, pada uji coba kemarin justru ditemukan adanya kurangnya kesadaran masyarakat. "Masih banyak ditemukan adanya pelanggaran."
Sementara, masih saja ada masyarakat yang bandel di masa uji coba kebijakan yang resmi diterapkan 30 Agustus 2016. "Bahkan ada beberapa pelanggar yang kita lakukan penindakan, alasannya belum ditilang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono.
Awi menilai, memang dibutuhkan ketegasan guna menyikapi pola pikir masyarakat yang seperti itu. Oleh sebab itu, pada penerapan tanggal 30 Agustus nanti, diharapkan masyarakat sudah cerdas menyikapi kebijakan pengganti 3 in 1 tersebut.
"Tanggal 30 pelaksanaan kita akan laksanakan, saya minta masyarakat juga cerdas menyikapi ini. Jangan tanya sosialisasi lagi, kepolisian ini kan melakukan penindakan sudah bertahap juga," tuturnya.
Sebagai informasi, di dua minggu pertama, kepolisian melakukan penindakan berupa teguran lisan. Minggu ketiga. penindakan dilakukan dengan teguran tertulis. Surat teguran itu disampaikan ke instansi yang bersangkutan.
Sementara, di minggu keempat jelang masa penerapan sudah diberi teguran tertulis ditambah pengusiran pelanggar ke luar jalur. Oleh sebab itu, Awi meminta masyarakat untuk tidak kaget jika pada tanggal 30 Agustus nanti, polisi memberikan surat tilang bagi pengendara yang melanggar.
"Jadi memang perlu ketegasan. Makanya nanti pada tanggal 30 setelah pelaksanaan (resmi) akan kita lakukan tindakan tegas dengan penilangan," pungkasnya.
Kasubdit BinGakum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, penindakan yang dilakukan adalah dengan denda maksimal. "Pasti kita tilang dengan ditindak," katanya, Minggu (28/8/2016).
Dia menuturkan, sampai saat ini pihanya masih melihat banyaknya pelanggaran yang terjadi. Selama ini peneguran juga dilakukan. Namun, pada uji coba kemarin justru ditemukan adanya kurangnya kesadaran masyarakat. "Masih banyak ditemukan adanya pelanggaran."
Sementara, masih saja ada masyarakat yang bandel di masa uji coba kebijakan yang resmi diterapkan 30 Agustus 2016. "Bahkan ada beberapa pelanggar yang kita lakukan penindakan, alasannya belum ditilang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono.
Awi menilai, memang dibutuhkan ketegasan guna menyikapi pola pikir masyarakat yang seperti itu. Oleh sebab itu, pada penerapan tanggal 30 Agustus nanti, diharapkan masyarakat sudah cerdas menyikapi kebijakan pengganti 3 in 1 tersebut.
"Tanggal 30 pelaksanaan kita akan laksanakan, saya minta masyarakat juga cerdas menyikapi ini. Jangan tanya sosialisasi lagi, kepolisian ini kan melakukan penindakan sudah bertahap juga," tuturnya.
Sebagai informasi, di dua minggu pertama, kepolisian melakukan penindakan berupa teguran lisan. Minggu ketiga. penindakan dilakukan dengan teguran tertulis. Surat teguran itu disampaikan ke instansi yang bersangkutan.
Sementara, di minggu keempat jelang masa penerapan sudah diberi teguran tertulis ditambah pengusiran pelanggar ke luar jalur. Oleh sebab itu, Awi meminta masyarakat untuk tidak kaget jika pada tanggal 30 Agustus nanti, polisi memberikan surat tilang bagi pengendara yang melanggar.
"Jadi memang perlu ketegasan. Makanya nanti pada tanggal 30 setelah pelaksanaan (resmi) akan kita lakukan tindakan tegas dengan penilangan," pungkasnya.
(zik)