24 Kg Ganja Diamankan Polisi di Aceh Tamiang
A
A
A
KARANG BARU - Sebanyak 24 kilogram daun ganja kering diamankan aparat Polsek Karang Baru dari kedua pria di Kawasan Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Keduanya US dan AD warga Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang yang mengaku mengedarkan paket ganja dalam berbagai kemasanuntuk dijual kepada pembeli.
Kepada polisi kedua pengedar tersebut mengaku berbagai kemasan daun ganja siap edar itu dijual dengan harga bervariasi.
Ada kemasan seharga Rp10.000, Rp100.000 serta adapula kemasan 1 kilogram atau satu bal dengan harga Rp700 ribu.
Kapolsek Karang Baru Iptu Alviandi Lubis mengungkapkan, penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai kediaman salah seorang tersangka disinyalir dijadikan tempat penyimpanan daun ganja kering.
Tempat itu sekaligus juga dijadikan tempat traksaksi kepada sejumlah pelanggan. Ternyata saat digeledah di kediaman AD aparat menemukan 10 kilogram ganja berbagai kemasan yang disembunyikan di atas plafon rumah tersangka.
Kuat dugaan kedua tersangka merupakan anggota jaringan pengedar ganja antar provinsi mengingat Aceh Tamiang merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Sumatera Utara.
Kini kedua tersangka berikut barang bukti 24 kilogram daun ganja kering masih diamankan di Mapolsek Karang Baru, Polres Aceh Tamiang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepada polisi kedua pengedar tersebut mengaku berbagai kemasan daun ganja siap edar itu dijual dengan harga bervariasi.
Ada kemasan seharga Rp10.000, Rp100.000 serta adapula kemasan 1 kilogram atau satu bal dengan harga Rp700 ribu.
Kapolsek Karang Baru Iptu Alviandi Lubis mengungkapkan, penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai kediaman salah seorang tersangka disinyalir dijadikan tempat penyimpanan daun ganja kering.
Tempat itu sekaligus juga dijadikan tempat traksaksi kepada sejumlah pelanggan. Ternyata saat digeledah di kediaman AD aparat menemukan 10 kilogram ganja berbagai kemasan yang disembunyikan di atas plafon rumah tersangka.
Kuat dugaan kedua tersangka merupakan anggota jaringan pengedar ganja antar provinsi mengingat Aceh Tamiang merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Sumatera Utara.
Kini kedua tersangka berikut barang bukti 24 kilogram daun ganja kering masih diamankan di Mapolsek Karang Baru, Polres Aceh Tamiang untuk penyelidikan lebih lanjut.
(sms)