Kekurangan Personel Jadi Penyebab Kemacetan di Jakarta
Kamis, 25 Agustus 2016 - 04:19 WIB
Kekurangan Personel Jadi Penyebab Kemacetan di Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Kondisi kemacetan di Jakarta saat ini semakin memprihatinkan. Pemprov DKI mencatat ada 837 titik kemacetan yang disebabkan kurangnya personel Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta.
Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, selain terus bertambahnya jumlah kendaraan pribadi yang tidak sebanding dengan jumlah jalan, penyebab kemacetan di Jakarta disebabkan oleh banyaknya parkir liar, angkutan umum yang berhenti sembarang dan putaran arah tidak di jaga. Untuk mengatasi hal tersebut, Dishubtrans DKI Jakarta terkendala minimnya petugas pengawas di lapangan.
Berdasarkan catatan, kata Andri, petugas dilapngan saat ini berjumlah 1.131 orang yang dibagi dua shift. Sedangkan, untuk menjaga putaran arah (U-turn) yang berjumlah 421 titik saja, Dishubtrans membutuhkan sedikitnya 1.684 personil.
"Jumlah kemacetan di luar U-turn ada 416 titik, baik itu parkir liar atau berhentinya angkutan umum sembarang tempat. Total titik kemacetan ada 837 titik. Saat ini baru 141 titik yang ter-cover, masing-masing titik dijaga 2-3 orang," kata Andri Yansyah saat dihubungi Rabu, 24 Agustus 2016 kemarin.
Pengamat transportasi Institut Studi transpirtasi (Instrans) Izzul Waro menuturkan, untuk mengatasi kemacetan dalam waktu dekat ini harus ada hukum yang tegas. Artinya, penambahan petugas di lapangan akan terbilang percuma bila tidak ada penindakan tegas bagi pelanggar lalu lintas.
Izzul menuturkan, kewenangan penindakan tegas sepenuhnya ada di kepolisian sebagai penegak hukum. Untuk itu, kebijakan penambahan petugas Pemprov DKI harus dibarengi dengan penegakan hukum kepolisian.
"Percuma kalau ditambah petugas tapi pengawasannya manual. Polisi dengan Kapolda yang baru saya rasa tidak sulit menerapkan penegakan hukum berbasis teknologi. Sumber daya manusia dan modalnya mampu kok. Enggak perlu ambil dana dari luar. Pakai saja dana tilang dan retribusi lain. Selama ini kan tidak jelas, beribu kendaraan di kejaksaan tertimbun karena penggunaan dana tilang belum ada aturanya. Semuanya tinggal keingginan saja," ujarnya.
Izzul menuturkan, Kompleksnya permasalahn lalu lintas di Jakarta saat ini semakin semrawaut. Jumlah kendaraan roda dua dan roda empat semakin banyak. Satu-satunya andalan Pemprov DKI untuk mengatasi kemacetan saat ini adalah memanfaatkan BRT Transjakarta.
Sayangnya, sejak menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 2015 lalu, pelayanan bus Transjakarta belum mampu meningkatkan pelayananan primanya.
Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, selain terus bertambahnya jumlah kendaraan pribadi yang tidak sebanding dengan jumlah jalan, penyebab kemacetan di Jakarta disebabkan oleh banyaknya parkir liar, angkutan umum yang berhenti sembarang dan putaran arah tidak di jaga. Untuk mengatasi hal tersebut, Dishubtrans DKI Jakarta terkendala minimnya petugas pengawas di lapangan.
Berdasarkan catatan, kata Andri, petugas dilapngan saat ini berjumlah 1.131 orang yang dibagi dua shift. Sedangkan, untuk menjaga putaran arah (U-turn) yang berjumlah 421 titik saja, Dishubtrans membutuhkan sedikitnya 1.684 personil.
"Jumlah kemacetan di luar U-turn ada 416 titik, baik itu parkir liar atau berhentinya angkutan umum sembarang tempat. Total titik kemacetan ada 837 titik. Saat ini baru 141 titik yang ter-cover, masing-masing titik dijaga 2-3 orang," kata Andri Yansyah saat dihubungi Rabu, 24 Agustus 2016 kemarin.
Pengamat transportasi Institut Studi transpirtasi (Instrans) Izzul Waro menuturkan, untuk mengatasi kemacetan dalam waktu dekat ini harus ada hukum yang tegas. Artinya, penambahan petugas di lapangan akan terbilang percuma bila tidak ada penindakan tegas bagi pelanggar lalu lintas.
Izzul menuturkan, kewenangan penindakan tegas sepenuhnya ada di kepolisian sebagai penegak hukum. Untuk itu, kebijakan penambahan petugas Pemprov DKI harus dibarengi dengan penegakan hukum kepolisian.
"Percuma kalau ditambah petugas tapi pengawasannya manual. Polisi dengan Kapolda yang baru saya rasa tidak sulit menerapkan penegakan hukum berbasis teknologi. Sumber daya manusia dan modalnya mampu kok. Enggak perlu ambil dana dari luar. Pakai saja dana tilang dan retribusi lain. Selama ini kan tidak jelas, beribu kendaraan di kejaksaan tertimbun karena penggunaan dana tilang belum ada aturanya. Semuanya tinggal keingginan saja," ujarnya.
Izzul menuturkan, Kompleksnya permasalahn lalu lintas di Jakarta saat ini semakin semrawaut. Jumlah kendaraan roda dua dan roda empat semakin banyak. Satu-satunya andalan Pemprov DKI untuk mengatasi kemacetan saat ini adalah memanfaatkan BRT Transjakarta.
Sayangnya, sejak menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 2015 lalu, pelayanan bus Transjakarta belum mampu meningkatkan pelayananan primanya.
(whb)