Ini Materi Judicial Review yang Harus Diperbaiki Ahok
Senin, 22 Agustus 2016 - 13:37 WIB
Ini Materi Judicial Review yang Harus Diperbaiki Ahok
A
A
A
JAKARTA - Salah satu hakim panel, majelis hakim I Dewa Gede Palguna memastikan jika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak akan menggunakan pengacara saat mengajukan judicial Review cuti kampanye.
Dalam sidang pembacaan permohonan judicial review, Ahok yang berpakaian batik coklat lengan panjang itu hanya ditemani oleh satu tenaga ahli yang berada disampingnya.
"Jadi pemohon tidak memakai pengacara ya? Sesuai ketentuan untuk pendamping (tenaga ahli) hanya mendampingi dan membisikkan tidak boleh berbicara," ujar I Dewa Gede di ruang sidang MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).
"Jadi bapak BTP ya beracara tanpa pengacara," lanjut I Dewa Gede memastikan.
Sementara itu dalam permohonan Ahok, ada beberapa hal yang harus diperbaiki oleh Ahok. Salah satunya mengenai apakah Ahok mengajukan diri sebagai pribadi atau sebagai Gubernur DKI.
"Pemohon harus menjelaskan apa yang menjadi kerugian hak konstitusional sebelum masuk materi permohonan," tukasnya.
Kemudian kualifikasi pemohon harus jelas apakah sebagai orang perorangan namun dikaitkan sebagai status Gubernur atau bagaimana. Semua nantinya harus dijelaskan pada tulisan perbaikan permohonan ini.
"Bapak mesti memisahkan ada persinggungan alasan hak konstitusional berbeda dengan hak konstitusional mengapa bertentangan undang-undang itu harus dijelaskan," tukasnya.
Kemudian pada penutup Ahok harus memperbaiki secara teknis. Hal ini nantinya baru akan diputuskan apakah ini bisa langsung uji materi (judicial review) atas UU Pilkada pasal 70 ayat 3.
"Jadi diperbaiki selama 14 hari kerja, perbaikan lebih cepat lebih baik. Perbaikan permohonan paling lambat diterima 15 September 2016. Langsung diserahkan ke kepaniteraan, dan nanti akan diberikan lanjutan pemberitahuannya," tukasnya.
Dalam sidang pembacaan permohonan judicial review, Ahok yang berpakaian batik coklat lengan panjang itu hanya ditemani oleh satu tenaga ahli yang berada disampingnya.
"Jadi pemohon tidak memakai pengacara ya? Sesuai ketentuan untuk pendamping (tenaga ahli) hanya mendampingi dan membisikkan tidak boleh berbicara," ujar I Dewa Gede di ruang sidang MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).
"Jadi bapak BTP ya beracara tanpa pengacara," lanjut I Dewa Gede memastikan.
Sementara itu dalam permohonan Ahok, ada beberapa hal yang harus diperbaiki oleh Ahok. Salah satunya mengenai apakah Ahok mengajukan diri sebagai pribadi atau sebagai Gubernur DKI.
"Pemohon harus menjelaskan apa yang menjadi kerugian hak konstitusional sebelum masuk materi permohonan," tukasnya.
Kemudian kualifikasi pemohon harus jelas apakah sebagai orang perorangan namun dikaitkan sebagai status Gubernur atau bagaimana. Semua nantinya harus dijelaskan pada tulisan perbaikan permohonan ini.
"Bapak mesti memisahkan ada persinggungan alasan hak konstitusional berbeda dengan hak konstitusional mengapa bertentangan undang-undang itu harus dijelaskan," tukasnya.
Kemudian pada penutup Ahok harus memperbaiki secara teknis. Hal ini nantinya baru akan diputuskan apakah ini bisa langsung uji materi (judicial review) atas UU Pilkada pasal 70 ayat 3.
"Jadi diperbaiki selama 14 hari kerja, perbaikan lebih cepat lebih baik. Perbaikan permohonan paling lambat diterima 15 September 2016. Langsung diserahkan ke kepaniteraan, dan nanti akan diberikan lanjutan pemberitahuannya," tukasnya.
(ysw)