Ini Materi Judicial Review yang Harus Diperbaiki Ahok

Senin, 22 Agustus 2016 - 13:37 WIB
Ini Materi Judicial...
Ini Materi Judicial Review yang Harus Diperbaiki Ahok
A A A
JAKARTA - Salah satu hakim panel, majelis hakim I Dewa Gede Palguna memastikan jika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak akan menggunakan pengacara saat mengajukan judicial Review cuti kampanye.

Dalam sidang pembacaan permohonan judicial review, Ahok yang berpakaian batik coklat lengan panjang itu hanya ditemani oleh satu tenaga ahli yang berada disampingnya.

"Jadi pemohon tidak memakai pengacara ya? Sesuai ketentuan untuk pendamping (tenaga ahli) hanya mendampingi dan membisikkan tidak boleh berbicara," ujar I Dewa Gede di ruang sidang MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).

"Jadi bapak BTP ya beracara tanpa pengacara," lanjut I Dewa Gede memastikan.

Sementara itu dalam permohonan Ahok, ada beberapa hal yang harus diperbaiki oleh Ahok. Salah satunya mengenai apakah Ahok mengajukan diri sebagai pribadi atau sebagai Gubernur DKI.

"Pemohon harus menjelaskan apa yang menjadi kerugian hak konstitusional sebelum masuk materi permohonan," tukasnya.

Kemudian kualifikasi pemohon harus jelas apakah sebagai orang perorangan namun dikaitkan sebagai status Gubernur atau bagaimana. Semua nantinya harus dijelaskan pada tulisan perbaikan permohonan ini.

"Bapak mesti memisahkan ada persinggungan alasan hak konstitusional berbeda dengan hak konstitusional mengapa bertentangan undang-undang itu harus dijelaskan," tukasnya.

Kemudian pada penutup Ahok harus memperbaiki secara teknis. Hal ini nantinya baru akan diputuskan apakah ini bisa langsung uji materi (judicial review) atas UU Pilkada pasal 70 ayat 3.

"Jadi diperbaiki selama 14 hari kerja, perbaikan lebih cepat lebih baik. Perbaikan permohonan paling lambat diterima 15 September 2016. Langsung diserahkan ke kepaniteraan, dan nanti akan diberikan lanjutan pemberitahuannya," tukasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Noer Fajrieansyah Didorong...
Noer Fajrieansyah Didorong Maju Pilgub DKI Jakarta 2024
Respons PAN soal Kaesang...
Respons PAN soal Kaesang Bakal Maju Pilgub DKI: Semua Punya Hak
Ditanya Mau Jadi Gubernur,...
Ditanya Mau Jadi Gubernur, Wagub Ariza: Kita Lagi Mikirin Omicron
Pemuda Pancasila Deklarasi...
Pemuda Pancasila Deklarasi Dukung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta
Demokrat Pamer Jagoan...
Demokrat Pamer Jagoan Pilgub DKI, Golkar: Pilkadanya Tahun 2024, Masih Jauh
DPD Hanura Sodorkan...
DPD Hanura Sodorkan Nama Djafar Badjeber Cawagub Jakarta, Ketua DPW Perindo: Kita Sambut Baik
Berita Terkini
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
9 menit yang lalu
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
18 menit yang lalu
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
1 jam yang lalu
Jarak ke RS Capai 200...
Jarak ke RS Capai 200 Km, Legislator Perindo Fendi Yulianto Sumbang Ambulans untuk Warga Pesisir Selatan
1 jam yang lalu
Pemkot Bogor Hapus Ratusan...
Pemkot Bogor Hapus Ratusan Angkot Tua, Perindo Dorong Transportasi Modern dan Ramah Lingkungan
2 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Talaud...
Gempa M5,6 Guncang Talaud Maluku Utara, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
2 jam yang lalu
Infografis
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved