37 Pekerja Asal China Dideportasi Imigrasi Cilegon

Jum'at, 19 Agustus 2016 - 11:34 WIB
37 Pekerja Asal China Dideportasi Imigrasi Cilegon
37 Pekerja Asal China Dideportasi Imigrasi Cilegon
A A A
CILEGON - Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon memulangkan sebanyak 37 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China melalui Bandara Soekarno-Hatta Tangerang menuju Guangzhou, China.

Kasi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon Novan Indrianto mengatakan, seluruh pekerja yang dideportasi adalah mereka yang menyalahi penggunaan visa.

"Visa B211 sudah kedaluwarsa karena melewati masa batas waktu yang ditentukan selama 180 hari. Selain itu ada juga pelanggaran pengurusan tempat tinggal," kata Novan, Jumat (19/8/2016).

Dia menjelaskan, dari 37 TKA asal China tersebut, 29 di antaranya melanggar visa B211. Sedangkan delapan lainnya melanggar pengurusan izin tempat tinggal. Mereka dalam mengurus izin tempat tinggal dilakukan di Jakarta Utara, bukan di Kota Cilegon.

Para pekerja asing yang sebelumnya bekerja di pabrik semen di wilayah Puloampel, Kabupaten Serang itu diamankan Dirreskrimsus Polda Banten, awal Agustus 2016. Kala itu, yang diamankan sebanyak 70 TKA.

Setelah dilakukan pemeriksaan, 33 TKA dapat menunjukkan dokumen lengkap, sedangkan 37 TKA tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap. (Baca juga: Tidak Punya Paspor, 70 Pekerja Asal Tiongkok Diamankan).

"Kita juga berikan sanksi pencekalan pelarangan masuk ke wilayah Republik Indonesia selama satu tahun," ujarnya.

Ia menambahkan, keputusan deportasi ini sudah dirapatkan dan sudah sesuai hasil gelar perkara penangkapan TKA asal China tersebut.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5246 seconds (0.1#10.140)