Tak Diberi THR, Karyawan PDAM Rampok Pelanggan

Kamis, 18 Agustus 2016 - 02:05 WIB
Tak Diberi THR, Karyawan...
Tak Diberi THR, Karyawan PDAM Rampok Pelanggan
A A A
SEMARANG - Seorang karyawan outsourching PDAM Tirta Moedal Kota Semarang merampok pelanggannya sendiri karena tidak diberi uang tunjangan hari raya (THR). Korbannya seorang nenek.

Tersangka akhirnya dibekuk polisi, dipenjara. Tersangka bernama Roni Tri Kartika (31) warga Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Korban bernama Winny Syulianti Rahmat (72) warga Jalan Anggrek IV, Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.

Tersangka yang ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Semarang Tengah, akhirnya diputus pekerjaannya. Saat polisi menggelar jumpa pers, Rabu (17/8/2016), tersangka ini mengaku perbuatannya.

Insiden terjadi Senin 4 Juli 2016 sekira pukul 13.00 WIB. Tersangka saat itu berangkat bekerja, menggunakan motor Honda Grand hitam H 2433 LA.

Kerjaannya mencatat ulang meteran saluran air PDAM di rumah korban. Usai pekerjaannya selesai, tersangka berpamitan. Ternyata tak hanya pamit, melainkan minta THR dari korban mengingat saat itu sudah menjelang Lebaran.

“Saya minta THR Lebaran, tapi tidak diberi, hanya dikasih senyum,” kata tersangka di Mapolsek Semarang Tengah, Rabu (17/8/2016).

Karena permintaannya tidak diberi, tersangka rupanya naik pitam. Korban langsung dicekik lehernya hingga nyaris kehabisan nafas.

Saat itu korban yang masih berdiri di belakang pintu depan rumah, kemudian didorong hingga ke ruang tengah. korban terjatuh terbentur kursi, jatuh ke lantai.

Korban yang terkapar dibiarkan begitu saja. Tersangka ini langsung kabur, sembari mengambil dompet korban dan sebuah telepon seluler (ponsel) yang tergelatak di meja ruang tengah.

“Dompetnya isi Rp150 ribu, sampai di Jalan Anggrek saya ambil uangnya dan dompet dibuang di jalan,” lanjutnya.

Usai beraksi, tersangka yang sudah bekerja sejak tahun 2012 silam ini tetap menuju ke kantor, di Jalan Kendeng Barat II, Sampangan, Kota Semarang. Ternyata insiden ini dilaporkan korbannya.

Sepekan kemudian, polisi bisa meringkus tersangka di tempat kerjanya. Dia kemudian digelandang ke Mapolsek Semarang Tengah.

Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Irfan Hariyat, mengatakan korban menderita sejumlah luka akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku.

“Kami kenakan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Irfan.
(sms)
Berita Terkait
Ini Tampang 3 Perampok...
Ini Tampang 3 Perampok Bersenpi di Cilacap saat Dihadirkan di Polda Jateng
Begini Tampang Perampok...
Begini Tampang Perampok Toko Gadai di Jagakarsa yang Apes Dikepung Warga
Polisi Bekuk Komplotan...
Polisi Bekuk Komplotan Perampok Toko Emas Bersenjata Api di Blora
Perampok Gasak Gerai...
Perampok Gasak Gerai Piaget Paris, Perhiasan Ratusan Miliar Raib
Polisi Gelar Reka Ulang...
Polisi Gelar Reka Ulang Aksi Perampokan Setengah Miliar di Semarang
Peluru Serse Polsek...
Peluru Serse Polsek Belawan Jebol Kaki Perampok Eks Mantan Napi Asimilasi
Berita Terkini
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
12 menit yang lalu
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
25 menit yang lalu
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
8 jam yang lalu
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
9 jam yang lalu
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
11 jam yang lalu
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
12 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved