Tak Diberi THR, Karyawan PDAM Rampok Pelanggan

Kamis, 18 Agustus 2016 - 02:05 WIB
Tak Diberi THR, Karyawan...
Tak Diberi THR, Karyawan PDAM Rampok Pelanggan
A A A
SEMARANG - Seorang karyawan outsourching PDAM Tirta Moedal Kota Semarang merampok pelanggannya sendiri karena tidak diberi uang tunjangan hari raya (THR). Korbannya seorang nenek.

Tersangka akhirnya dibekuk polisi, dipenjara. Tersangka bernama Roni Tri Kartika (31) warga Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Korban bernama Winny Syulianti Rahmat (72) warga Jalan Anggrek IV, Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.

Tersangka yang ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Semarang Tengah, akhirnya diputus pekerjaannya. Saat polisi menggelar jumpa pers, Rabu (17/8/2016), tersangka ini mengaku perbuatannya.

Insiden terjadi Senin 4 Juli 2016 sekira pukul 13.00 WIB. Tersangka saat itu berangkat bekerja, menggunakan motor Honda Grand hitam H 2433 LA.

Kerjaannya mencatat ulang meteran saluran air PDAM di rumah korban. Usai pekerjaannya selesai, tersangka berpamitan. Ternyata tak hanya pamit, melainkan minta THR dari korban mengingat saat itu sudah menjelang Lebaran.

“Saya minta THR Lebaran, tapi tidak diberi, hanya dikasih senyum,” kata tersangka di Mapolsek Semarang Tengah, Rabu (17/8/2016).

Karena permintaannya tidak diberi, tersangka rupanya naik pitam. Korban langsung dicekik lehernya hingga nyaris kehabisan nafas.

Saat itu korban yang masih berdiri di belakang pintu depan rumah, kemudian didorong hingga ke ruang tengah. korban terjatuh terbentur kursi, jatuh ke lantai.

Korban yang terkapar dibiarkan begitu saja. Tersangka ini langsung kabur, sembari mengambil dompet korban dan sebuah telepon seluler (ponsel) yang tergelatak di meja ruang tengah.

“Dompetnya isi Rp150 ribu, sampai di Jalan Anggrek saya ambil uangnya dan dompet dibuang di jalan,” lanjutnya.

Usai beraksi, tersangka yang sudah bekerja sejak tahun 2012 silam ini tetap menuju ke kantor, di Jalan Kendeng Barat II, Sampangan, Kota Semarang. Ternyata insiden ini dilaporkan korbannya.

Sepekan kemudian, polisi bisa meringkus tersangka di tempat kerjanya. Dia kemudian digelandang ke Mapolsek Semarang Tengah.

Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Irfan Hariyat, mengatakan korban menderita sejumlah luka akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku.

“Kami kenakan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Irfan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1550 seconds (0.1#10.140)