Tak Diberi THR, Karyawan PDAM Rampok Pelanggan

Kamis, 18 Agustus 2016 - 02:05 WIB
Tak Diberi THR, Karyawan...
Tak Diberi THR, Karyawan PDAM Rampok Pelanggan
A A A
SEMARANG - Seorang karyawan outsourching PDAM Tirta Moedal Kota Semarang merampok pelanggannya sendiri karena tidak diberi uang tunjangan hari raya (THR). Korbannya seorang nenek.

Tersangka akhirnya dibekuk polisi, dipenjara. Tersangka bernama Roni Tri Kartika (31) warga Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Korban bernama Winny Syulianti Rahmat (72) warga Jalan Anggrek IV, Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.

Tersangka yang ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Semarang Tengah, akhirnya diputus pekerjaannya. Saat polisi menggelar jumpa pers, Rabu (17/8/2016), tersangka ini mengaku perbuatannya.

Insiden terjadi Senin 4 Juli 2016 sekira pukul 13.00 WIB. Tersangka saat itu berangkat bekerja, menggunakan motor Honda Grand hitam H 2433 LA.

Kerjaannya mencatat ulang meteran saluran air PDAM di rumah korban. Usai pekerjaannya selesai, tersangka berpamitan. Ternyata tak hanya pamit, melainkan minta THR dari korban mengingat saat itu sudah menjelang Lebaran.

“Saya minta THR Lebaran, tapi tidak diberi, hanya dikasih senyum,” kata tersangka di Mapolsek Semarang Tengah, Rabu (17/8/2016).

Karena permintaannya tidak diberi, tersangka rupanya naik pitam. Korban langsung dicekik lehernya hingga nyaris kehabisan nafas.

Saat itu korban yang masih berdiri di belakang pintu depan rumah, kemudian didorong hingga ke ruang tengah. korban terjatuh terbentur kursi, jatuh ke lantai.

Korban yang terkapar dibiarkan begitu saja. Tersangka ini langsung kabur, sembari mengambil dompet korban dan sebuah telepon seluler (ponsel) yang tergelatak di meja ruang tengah.

“Dompetnya isi Rp150 ribu, sampai di Jalan Anggrek saya ambil uangnya dan dompet dibuang di jalan,” lanjutnya.

Usai beraksi, tersangka yang sudah bekerja sejak tahun 2012 silam ini tetap menuju ke kantor, di Jalan Kendeng Barat II, Sampangan, Kota Semarang. Ternyata insiden ini dilaporkan korbannya.

Sepekan kemudian, polisi bisa meringkus tersangka di tempat kerjanya. Dia kemudian digelandang ke Mapolsek Semarang Tengah.

Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Irfan Hariyat, mengatakan korban menderita sejumlah luka akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku.

“Kami kenakan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Irfan.
(sms)
Berita Terkait
Ini Tampang 3 Perampok...
Ini Tampang 3 Perampok Bersenpi di Cilacap saat Dihadirkan di Polda Jateng
Begini Tampang Perampok...
Begini Tampang Perampok Toko Gadai di Jagakarsa yang Apes Dikepung Warga
Polisi Bekuk Komplotan...
Polisi Bekuk Komplotan Perampok Toko Emas Bersenjata Api di Blora
Perampok Gasak Gerai...
Perampok Gasak Gerai Piaget Paris, Perhiasan Ratusan Miliar Raib
Polisi Gelar Reka Ulang...
Polisi Gelar Reka Ulang Aksi Perampokan Setengah Miliar di Semarang
Lumpuhkan Karyawan Minimarket,...
Lumpuhkan Karyawan Minimarket, Pria di Bogor Ditangkap Polisi
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
1 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
1 jam yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
1 jam yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
2 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
2 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved