Cemburu, Residivis Tikam Suami Mantan Istri

Jum'at, 12 Agustus 2016 - 19:38 WIB
Cemburu, Residivis Tikam Suami Mantan Istri
Cemburu, Residivis Tikam Suami Mantan Istri
A A A
RANTAUPRAPAT - Seorang residivis, MH Butar-butar (39) warga Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan menikam Syahrial Dalimunthe (37) warga Dusun Siluman Desa Tebing Linggahara Kecamatan Rantau Selatan.
Pelaku nekat menikam leher Syahrial Dalimunthe disebabkan cemburu karena mantan istrinya menikah dengan korban.

Dia diduga cemburu melihat mantan istrinya dipersuting lelaki lain. Akibatnya dia nekat menikam leher suami mantan istrinya, Kamis 11 Agustus sekira pukul 14.00 WIB di sekitaran Dusun Siluman, Desa Tebing Linggahara.

Berdasar informasi yang dihimpun, penikaman korban berawal saat pelaku yang mengendarai mobil Avanza warna Silver mengajak dua rekannya yang juga mengendarai mobil Ayla warna Hitam mencari keberadaan pelaku di sekitar Desa Tebing Linggahara.

Ketika melihat korban sedang duduk di depan doorsmeer milik Anto, tepatnya di Dusun Siluman, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Rantau Selatan, pelaku terus mengintai gerak-gerik korban. Setelah itu, korban pergi dari tempat tersebut. Tersangka kemudian mengikuti dan memintanya berhenti.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswardhie melaui Kasubag Humas AKP Viktor Sibarani mengatakan, beberapa meter sebelum bertemu, pelaku mengeluarkan pisau dan langsung mengejar korban yang lari sekencangnya.

Nahas bagi korban, dirinya terjatuh dikarenakan badan jalan dipenuhi bebatuan. Disaat itulah tersangka menusuk di bagian leher korban serta meninggalkannya.

"Pelaku langsung meninggalkan korban dengan mobilnya. Korban juga sempat berdiri dan berlari mengejar pelaku, namun sudah tidak ketemu lagi," kata AKP Viktor Sibarani, Jumat (12/8/2016).

Dia mengatakan, setelah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu, Jumat (12/8/2016) sekira pukul 04.30 WIB, pelaku diringkus tim Resmob di SPBU Tolan Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Dari pelaku, polisi menyita barangbukti berupa satu unit mobil New Avanza Silver BK 1462 YR, satu unit sepeda motor Yamaha RX King BK 2787 ZE serta sebilah pisau. "Pelaku melanggar pasal 351 ayat 2 KUHPidana," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6981 seconds (0.1#10.140)