11 Hari Uji Coba Ganjil Genap, Polisi Akan Beri Teguran Tertulis
Kamis, 11 Agustus 2016 - 14:20 WIB
11 Hari Uji Coba Ganjil Genap, Polisi Akan Beri Teguran Tertulis
A
A
A
JAKARTA - Polisi telah melakukan peneguran terhadap 10.724 pengendara yang melanggar sistem ganjil genap selama uji coba. Padahal uji coba ganjil genap itu sudah berjalan 11 hari.
Kasubdit Gakum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, perbandingan teguran hari ke-10 sebanyak 938 kali, sedangkan hari ke-11 sebanyak 849 atau terjadi penurunan 9%.
"Hal ini (penurunan 9%) menunjukkan para pengguna jalan sudah mengetahui dan memahami peraturan ganjil-genap," katan Budiyanto di Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Mulai hari ini, kata dia, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tindakan non yustisial berupa teguran secara tertulis terhadap pelanggar. Teguran itu diberikan kepada pelanggar di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, dan sebagian Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
"Ya, hari ini kami sudah melaksanakan represif non yustisial atau teguran secara tertulis," ujarnya. (Baca: Uji Coba Sistem Ganjil Genap Diundur 27 Juli)
Petugas akan memberikan blanko kepada pelanggar dalam penindakan teguran tertulis, namun tidak ada sanksi administratifnya. Lembar pertama diberikan kepada pelanggar, lembar kedua sebagai arsip petugas dan lembar terakhir akan dikirim ke instansi atau tempat bekerja yang bersangkutan.
"Tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek pencegahan, setidaknya masyarakat malu telah melakukan pelanggaran," tutupnya.
Kasubdit Gakum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, perbandingan teguran hari ke-10 sebanyak 938 kali, sedangkan hari ke-11 sebanyak 849 atau terjadi penurunan 9%.
"Hal ini (penurunan 9%) menunjukkan para pengguna jalan sudah mengetahui dan memahami peraturan ganjil-genap," katan Budiyanto di Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Mulai hari ini, kata dia, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tindakan non yustisial berupa teguran secara tertulis terhadap pelanggar. Teguran itu diberikan kepada pelanggar di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, dan sebagian Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
"Ya, hari ini kami sudah melaksanakan represif non yustisial atau teguran secara tertulis," ujarnya. (Baca: Uji Coba Sistem Ganjil Genap Diundur 27 Juli)
Petugas akan memberikan blanko kepada pelanggar dalam penindakan teguran tertulis, namun tidak ada sanksi administratifnya. Lembar pertama diberikan kepada pelanggar, lembar kedua sebagai arsip petugas dan lembar terakhir akan dikirim ke instansi atau tempat bekerja yang bersangkutan.
"Tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek pencegahan, setidaknya masyarakat malu telah melakukan pelanggaran," tutupnya.
(mhd)