Pengaruh Miras, 13 Orang Perkosa ABG di Lahan Kosong

Selasa, 09 Agustus 2016 - 11:40 WIB
Pengaruh Miras, 13 Orang...
Pengaruh Miras, 13 Orang Perkosa ABG di Lahan Kosong
A A A
SIDOARJO - WA (14), seorang ABG di Sidoarjo, Jawa Timur, diperkosa 13 orang di lahan kosong. Dari 13 pelaku, sembilan di antaranya anak di bawah umur yang berstatus pelajar.

Kasus pemerkosaan ABG ini diungkap jajaran Reskrim Polres Sidoarjo. 13 tersangka pemerkosaan berikut sejumlah barang bukti pakaian milik korban dan sebuah motor milik tersangka berhasil diamankan polisi.

Dari hasil pemeriksaan polisi, kasus pemerkosaan ABG dengan 13 tersangka ini terjadi akibat pengaruh minuman keras yang diminum para tersangka pada 13 Juli 2016.

Pemerkosaan ini berhasil diungkap setelah orangtua korban melaporkan kasus ini ke polisi, yang ditindaklanjuti dengan penangkapan para tersangka.

Pemerkosaan bermula ketika para tersangka melakukan pesta miras di sebuah lahan kosong di kawasan Desa Masangan Kulon, Sukodono, Sidoarjo.

Dalam pesta miras itu, pelaku mengajak dan memaksa korban untuk ikut pesta miras, yang kemudian berakhir dengan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan secara bergantian.

Korban yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil dibawa kembali oleh pelaku, kemudian dipaksa untuk melayani nafsu bejat para tersangka. Para pelaku mengancam membunuh korban jika tidak mau melayani.

Selain mengamankan para tersangka dan mengamankan barang bukti, polisi juga memberikan penghargaan terhadap seorang saksi, DAP (17), warga Desa Sadang Taman, Sidoarjo yang mengetahui kasus pemerkosaan itu.

"Meski saksi termasuk rekan para tersangka yang berada di lokasi kejadian, yang bersangkutan memilih melarikan diri dan tidak memerkosa korban dengan alasan takut dan ingat nasihat orangtua," kata Kapolres Sidoarjo AKBP Anwar Nasir.

Sembilan tersangka yang tergolong anak di bawah umur dititipkan di Lapas Sidoarjo setelah sempat menjalani proses pemeriksaan dan pembinaan Balai Pemasyarakatan Anak Sidoarjo. Sementara, empat pelaku dewasa diamankan di Mapolres Sidoarjo.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, sesuai Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1062 seconds (0.1#10.140)