Perkosa Anak Angkat yang Masih Belia Pengusaha jadi Tersangka
A
A
A
POLMAN - RW (38) seorang pengusaha di Polewali Mandar, Sulawesi Barat jadi tersangka pemerkosaan terhadap anak angkatnya sendiri Nd yang masih belia. Akibat pemerkosaan tersebut korban yang masih berusia 8 tahun ini mengalami trauma dan dititipkan sementara di Trauma Center Dinas Sosial Polman serta berhenti bersekolah karena malu.
Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar AKP Jeifson Sitorus mengatakan, sebelumnya polisi yang menginterogasi korban yang masih duduk di kelas 6 SD ini mengakui jika dirinya kabur dari rumah setelah mendapat tekanan dari ayah angkatnya yang juga telah melakukan kekerasan seksual tersebut.
Menurut dia, RW yang juga seorang pengusaha bengkel ini melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap korban sejak masih berusia 8 tahun dan duduk di bangku sekolah dasar kelas 4.
“Usai menjalani pemeriksaan berjam jam lamanya akhirnya RW kita tahan di sel Mapolres Polewali Mandar. Karena saat diperiksa tersangka mengaku melakukan aksi bejat tersebut di rumah tepatnya di kamar lantai dua di mana saat itu istrinya lagi keluar kota,” kata Kasat, Jumat (5/8/2016).
Ironisnya perbuatan kekerasan seksual tersebut, kata pelaku, dilakukan berkali kali. Dalam kasus ini, lanjut dia, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni pelaku yang membawa kabur dan mencabuli Nd berkali kali dan RW ayah angkatnya yang melakukan aksi kekerasan seksual pertama kali pada dua tahun lalu.
Diketahui korban berinisal Nd telah diadopsi pelaku dan istrinya sejak masih berusia 5 tahun. Kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Polewali Mandar.
“Pelaku akan dikenakan pasal tentang kekerasan seksual terhadap anak dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandas Kasat.
Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar AKP Jeifson Sitorus mengatakan, sebelumnya polisi yang menginterogasi korban yang masih duduk di kelas 6 SD ini mengakui jika dirinya kabur dari rumah setelah mendapat tekanan dari ayah angkatnya yang juga telah melakukan kekerasan seksual tersebut.
Menurut dia, RW yang juga seorang pengusaha bengkel ini melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap korban sejak masih berusia 8 tahun dan duduk di bangku sekolah dasar kelas 4.
“Usai menjalani pemeriksaan berjam jam lamanya akhirnya RW kita tahan di sel Mapolres Polewali Mandar. Karena saat diperiksa tersangka mengaku melakukan aksi bejat tersebut di rumah tepatnya di kamar lantai dua di mana saat itu istrinya lagi keluar kota,” kata Kasat, Jumat (5/8/2016).
Ironisnya perbuatan kekerasan seksual tersebut, kata pelaku, dilakukan berkali kali. Dalam kasus ini, lanjut dia, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni pelaku yang membawa kabur dan mencabuli Nd berkali kali dan RW ayah angkatnya yang melakukan aksi kekerasan seksual pertama kali pada dua tahun lalu.
Diketahui korban berinisal Nd telah diadopsi pelaku dan istrinya sejak masih berusia 5 tahun. Kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Polewali Mandar.
“Pelaku akan dikenakan pasal tentang kekerasan seksual terhadap anak dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandas Kasat.
(sms)