Terkait Kerusuhan Tanjung Balai, Guru Les Ditangkap Polisi

Jum'at, 05 Agustus 2016 - 09:30 WIB
Terkait Kerusuhan Tanjung...
Terkait Kerusuhan Tanjung Balai, Guru Les Ditangkap Polisi
A A A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap seorang guru les bahasa Inggris berinisial FAB terkait kerusuhan di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, FAB melakukan provokasi atau ajakan melakukan kerusuhan melalui akun media sosial Facebook.

"Pada dinding akun Facebook dia (FAB) membuat kebencian kepada masyarakat atas ajakan provokatif itu," kata Agung Setya, Jumat (5/8/2016).

Agung menjelaskan, FAB berhasil diciduk di kantornya yang berada di Rangkas Bitung, Banten. Satu unit HP jadi barang bukti.

Agung menjelaskan, tersangka FAB bisa dikenakan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 45 (2) Jo pasal 28 (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara, M (41) yang disebut sebagai penyebab kerusuhan di Tanjung Balai, Sumatera Utara hingga saat ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, belum ditetapkannya M sebagai tersangka karena berdasarkan hasil keterangan yang sudah dilakukan, M tidak melakukan provokasi.

"Yang terjadi kan dia komplain mengenai warga saja, dia hanya komplain karena ada suara yang keras," kata Tito di Jalan Kemiri, Menteng, Jakarta, Kamis (4/8/2016).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1413 seconds (0.1#10.140)