Belum Ada Dasar Hukum, DKI Dilarang Berlakukan Ganjil Genap
Jum'at, 05 Agustus 2016 - 04:23 WIB
Belum Ada Dasar Hukum, DKI Dilarang Berlakukan Ganjil Genap
A
A
A
JAKARTA - Hingga kini dasar hukum untuk memberlakukan sistem ganjil genap untuk mengurangi kemacetan di Jakarta belum ada. DPRD DKI Jakarta mengingatkan kalau Pemprov DKI tidak bisa memberlakukannya karena itu sama saja melanggar hukum.
Mengenai keberhasilan uji coba ganjil genap, anggota Komisi B DPRD DKI, Yuke Yurike pun tidak percaya dengan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Dishubtrans. Sebab, sebagai warga yang melintas di kawasan ganjil genap, dirinya masih merasakan kemacetan seperti ketika 3 in 1 dihapus.
Selain itu, lanjut Politisi PDI perjuangan itu, masih banyak kendaraan pribadi yang melakukan pelanggaran dan tidak terkena teguran lantaran pengawasannya hanya mengambil sample di barisan terdepan saat lampu merah menyala.
"Kami sepakat harus ada pengendalian lalu lintas dalam kondisi saat ini. Tapi harus fair, kalau macet ya sama-sama cari solusinya," katanya kepada wartawan, Kamis (4/8/2016).
"Sistem ganjil genap belum ada dasar hukumnya. Jadi meski dikatakan efektif, Pemprov DKI tidak boleh memberlakukanya. Sama saja melanggar hukum," pungkasnya.
Mengenai keberhasilan uji coba ganjil genap, anggota Komisi B DPRD DKI, Yuke Yurike pun tidak percaya dengan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Dishubtrans. Sebab, sebagai warga yang melintas di kawasan ganjil genap, dirinya masih merasakan kemacetan seperti ketika 3 in 1 dihapus.
Selain itu, lanjut Politisi PDI perjuangan itu, masih banyak kendaraan pribadi yang melakukan pelanggaran dan tidak terkena teguran lantaran pengawasannya hanya mengambil sample di barisan terdepan saat lampu merah menyala.
"Kami sepakat harus ada pengendalian lalu lintas dalam kondisi saat ini. Tapi harus fair, kalau macet ya sama-sama cari solusinya," katanya kepada wartawan, Kamis (4/8/2016).
"Sistem ganjil genap belum ada dasar hukumnya. Jadi meski dikatakan efektif, Pemprov DKI tidak boleh memberlakukanya. Sama saja melanggar hukum," pungkasnya.
(ysw)