Keluarga Waluyo Sempat Terima Santunan Kematian Rp35 Juta
A
A
A
YOGYAKARTA - Keluarga Waluyo, anak dan istrinya sempat menerima santunan kematian dan kecelakaan sebesar Rp35 juta dari Jasa Raharja pada 2015 silam. Karena pria yang diyakini sebagai Waluyo meninggal dunia usai beberapa hari dirawat di rumah sakit karena tabrak lari.
Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Samiyono menjelaskan, sesuai dengan prosedur penangan, pihaknya sudah berusaha keras melakukan prosedur penanganan kasus tabrak lari.
”Saat itu ada laporan tabrak lari pada 1 Mei 2015 sekitar jam 18.00 WIB, laporan dari Polsek Playen dan ditindaklanjuti,” ujarnya, Kamis (4/8/2016).
Saat ditemukan, korban tidak membawa identias apapun. Korban mengalami luka cukup serius di kepala bagian belakang dan kaki kiri patah. "Korban dibawa ke RS Nurrohmah lalu di rujuk ke RSUP dr Sardjito," katanya.
Setelah beberapa hari korban dirawat, datang seorang perempuan yang mengaku anaknya bernama Anti. Setelah itu, pihaknya melakukan identifikasi korban.
Hal ini mulai dari memastikan dari pihak keluarga, dan mempertemukan pihak keluarga. Saat itu, pihak keluarga juga memastikan korban tabrak lari adalah Waluyo karena ada ciri fisik diantaranya tahi lalat pada bagian ketiak kanan, yang sama.
"Dari pengakuan keluarga saat itu, memang tubuh korban tidak segemuk sebelum meninggalkan rumah, namun ada sebuah ciri tahi lalat di ketiak yang diyakini keluarga adalah Waluyo," timpalnya.
Dengan kasus tersebut, pihak keluarga juga sudah menerima santunan jasa raharja berupa santunan kecelakaan sebesar Rp10 juta dan santunan kematian sebesar Rp25 juta.”Total santunan dari Jasa Raharja adalah Rp35 juta,” kata Kasat.
Untuk klarifikasi lebih lanjut Satlantas Polres Gunungkidul berencana memanggil keluarga Waluyo.
Hal ini dilakukan untuk klarifikasi lebih lanjut mengingat surat keterangan kecelakaan untuk mengurus asuransi yang memberikan Polres Gunungkidul.”Namun Anti baru saja melahirkan dan kita tunda,” pungkasnya.
Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Samiyono menjelaskan, sesuai dengan prosedur penangan, pihaknya sudah berusaha keras melakukan prosedur penanganan kasus tabrak lari.
”Saat itu ada laporan tabrak lari pada 1 Mei 2015 sekitar jam 18.00 WIB, laporan dari Polsek Playen dan ditindaklanjuti,” ujarnya, Kamis (4/8/2016).
Saat ditemukan, korban tidak membawa identias apapun. Korban mengalami luka cukup serius di kepala bagian belakang dan kaki kiri patah. "Korban dibawa ke RS Nurrohmah lalu di rujuk ke RSUP dr Sardjito," katanya.
Setelah beberapa hari korban dirawat, datang seorang perempuan yang mengaku anaknya bernama Anti. Setelah itu, pihaknya melakukan identifikasi korban.
Hal ini mulai dari memastikan dari pihak keluarga, dan mempertemukan pihak keluarga. Saat itu, pihak keluarga juga memastikan korban tabrak lari adalah Waluyo karena ada ciri fisik diantaranya tahi lalat pada bagian ketiak kanan, yang sama.
"Dari pengakuan keluarga saat itu, memang tubuh korban tidak segemuk sebelum meninggalkan rumah, namun ada sebuah ciri tahi lalat di ketiak yang diyakini keluarga adalah Waluyo," timpalnya.
Dengan kasus tersebut, pihak keluarga juga sudah menerima santunan jasa raharja berupa santunan kecelakaan sebesar Rp10 juta dan santunan kematian sebesar Rp25 juta.”Total santunan dari Jasa Raharja adalah Rp35 juta,” kata Kasat.
Untuk klarifikasi lebih lanjut Satlantas Polres Gunungkidul berencana memanggil keluarga Waluyo.
Hal ini dilakukan untuk klarifikasi lebih lanjut mengingat surat keterangan kecelakaan untuk mengurus asuransi yang memberikan Polres Gunungkidul.”Namun Anti baru saja melahirkan dan kita tunda,” pungkasnya.
(san,whb)