Lerai Pertengkaran, 3 Orang Ini Mendekam di Tahanan
Rabu, 03 Agustus 2016 - 23:15 WIB
Lerai Pertengkaran, 3 Orang Ini Mendekam di Tahanan
A
A
A
JAKARTA - Tiga pelaku penganiayaan di salah satu kafe di Plaza Senayan mempertanyakan sikap penyidik Polres Jakarta Pusat yang melakukan penahanan. Pasalnya, kuasa hukum ketiga pelaku meyakini bila kliennya merupakan korban.
Ketiga pelaku penganiayaan tersebut ialah Stephani Naomi, Andri Kurniawan, dan Dedi Widianto. Kuasa ketiga pelaku Yudhistira Putra Sakti mengatakan, tiga kliennya itu sudha ditetapkan sebagai tersangka dan kini meringkuk di tahanan.
“Ini kasusnya masih rancu, yang mukul siapa? yang ditangkap siapa?” kata Yudhistira Putra Sakti kepada wartawan, Rabu (3/8/2016). Yudi menuturkan, ketiga kliennya ini dilaporkan oleh Lois Chyntia Angel.
Menurut Yudhistira, ketiga kliennya tidak sekalipun melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam laporan polisi bernomor 645/K/V/2016/Res. Jakpus. Justru ketiga kliennya itu yang mengalami penganiayaan yang dilakukan pelapor di salah satu kafe di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
“Justru klien kami yang dilabrak pelapor. Selain itu pelapor melakukan pemukulan dan pendorongan,” tegas Yudhistira. Yudhistira menjelaskan, peristiwa bermula saat ketiganya sedang nongkrong di Kafe Boogie, Plaza Senyan. Tiba-tiba pelapor Lois mendekati Naomi dan langsung melabraknya.
Kemudian Andri yang saat itu sedang bersama Naomi berinisiatif melerai keributan yang terjadi antara Naomi dan Lois, namun pelapor justru melakukan pemukulan dan pendorongan. “Artinya, klien kami tidak sedikitpun melakukan seperti yang dituduhkan,” kata Yudhistira.
Ketiga pelaku penganiayaan tersebut ialah Stephani Naomi, Andri Kurniawan, dan Dedi Widianto. Kuasa ketiga pelaku Yudhistira Putra Sakti mengatakan, tiga kliennya itu sudha ditetapkan sebagai tersangka dan kini meringkuk di tahanan.
“Ini kasusnya masih rancu, yang mukul siapa? yang ditangkap siapa?” kata Yudhistira Putra Sakti kepada wartawan, Rabu (3/8/2016). Yudi menuturkan, ketiga kliennya ini dilaporkan oleh Lois Chyntia Angel.
Menurut Yudhistira, ketiga kliennya tidak sekalipun melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam laporan polisi bernomor 645/K/V/2016/Res. Jakpus. Justru ketiga kliennya itu yang mengalami penganiayaan yang dilakukan pelapor di salah satu kafe di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
“Justru klien kami yang dilabrak pelapor. Selain itu pelapor melakukan pemukulan dan pendorongan,” tegas Yudhistira. Yudhistira menjelaskan, peristiwa bermula saat ketiganya sedang nongkrong di Kafe Boogie, Plaza Senyan. Tiba-tiba pelapor Lois mendekati Naomi dan langsung melabraknya.
Kemudian Andri yang saat itu sedang bersama Naomi berinisiatif melerai keributan yang terjadi antara Naomi dan Lois, namun pelapor justru melakukan pemukulan dan pendorongan. “Artinya, klien kami tidak sedikitpun melakukan seperti yang dituduhkan,” kata Yudhistira.
(whb)