Janjikan Proyek Rp6,6 M, Mantan Anggota DPRD Langkat Dijotos Wanita

Rabu, 03 Agustus 2016 - 20:44 WIB
Janjikan Proyek Rp6,6 M, Mantan Anggota DPRD Langkat Dijotos Wanita
Janjikan Proyek Rp6,6 M, Mantan Anggota DPRD Langkat Dijotos Wanita
A A A
LANGKAT - Diduga gara-gara pernah menjanjikan proyek senilai Rp6,6 miliar, mantan anggota DPRD Langkat dari Fraksi PDI-P berinisial SN (50) terlibat adu jotos dengan seorang wanita berinisial SU (42), penduduk Kota Binjai.

Hal itu terungkap saat SN (50), warga Desa Setungkit, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, pada Selasa 2 Agustus 2016.

Sidang ketiga yang dipimpin Hakim Ketua Dewi Andriani, dan Jaksa Penuntut Umum Adung, memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi. Dipersidangan, SN mengaku telah dianiaya dan diculik oleh SU beserta anak, dan supir pribadinya.

Peristiwa ini berawal dari adanya iming-iming SR yang merupakan teman SN selaku Konsultan DPR RI. Di mana teman SN mengaku dapat mengupayakan proyek senilai Rp6,6 M kepada SU.

Namun, tunggu punya tunggu, proyek yang dijanjikan tak kunjung ada. Merasa kesal, SU pun akhirnya emosi. Dihadapan hakim, SN mengaku dirinya hanya perantara, di mana yang menjanjikan proyek tersebut adalah SR temannya.

SN mengaku hanya bertugas mencari orang yang berani membayar fee 10%. Karena kebetulan SU bersedia mau membayar fee tersebut, maka mereka pun sepakat berangkat ke Jakarta, dan bertemu dengan SR.

”Sekitar bulan Juni 2015, SU menyerahkan uang sebesar Rp666 juta kepada SR disaksikan SN. Uang tersebut untuk proyek dan ketika ditanya proyek apa sama Bu Hakim, SN mengatakan tidak tahu," ujarnya, Rabu (3/8/2016).

Awalnya, SU berusaha mencoba sabar. Namun janji tersebut tidak kunjung tiba. Hingga akhirnya SU beserta anak-anaknya, dan sopir pribadinya mendatangi SN untuk meminta kembali uang yang disetor.

Namun kenyataannya SN mengelak dengan berdalih kalau dirinya tidak bertanggung jawab. Sebab, uangnya diterima SN yang merupakan temannya. SN yang selalu berkelit membuat SU emosi dan menonjok SN.

Lalu SN langsung dinaikkan SU ke dalam mobil Innova BK 1124 PI milik SU untuk diboyong ke Mapolres Langkat. Di tengah perjalanan menuju Mapolres Langkat, SU menyuruh sopirnya berhenti di sebuah warung Pangsit di Pasar 7 Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, yang tidak jauh dari mapolres.

Setelah itu, mereka melanjutkan perjalanan ke Binjai rumah SU. Di perjalanan, tepatnya di dalam mobil SN langsung menghubungi Kepala Desa Setungkit, untuk minta tolong dan memberitahukan kepada Juli Layli (35), istrinya tentang keberadaannya.

Selanjutnya, sang istri membuat laporan ke Mapolres Langkat. Dari laporan tersebut, petugas didampingi Kepala Desa menjemput SN, di rumah SU di Binjai. Untuk lebih lanjut, sidang diundur hingga minggu depan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6360 seconds (0.1#10.140)