Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Medan
A
A
A
PALEMBANG - Aparat Subdit II pimpinan Kompol FX Irwan dan Subdit III pimpinan AKBP Syahril Musa kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Palembang. Sebanyak 1,2 kilogram sabu dari lima orang tersangka disita polisi.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut lagi-lagi berkat kerja sama masyarakat dan aparat Polda Sumatera Selatan. Sebelum penangkapan, aparat Subdit III mendapatkan informasi adanya penyelundupan narkoba dari Kota Medan melalui jalur udara.
Berbekal informasi itu, aparat langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi identitas dan ciri-ciri tersangka, polisi langsung melakukan pengintaian di bandara.
Saat kedua tersangka yang diketahui berinisial DN (32), warga Medan dan ST (20), warga Aceh tersebut turun dari pesawat, petugas langsung melakukan penggeledahan.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mendapati beberapa bungkus sabu seberat 700 gram yang mereka selipkan dalam sepatu. Saat itulah, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolda Sumsel.
Di tempat terpisah, tim dari Subdit II pimpinan Kompol FX Irwan juga menangkap tiga tersangka pengedar sabu lainnya di kawasan perumahan OPI Jakabaring, Palembang.
Ketiga tersangka yakni NP (34), SP (40), dan FR (28), yang merupakan warga Desa Tulung Selapan Ilir, Kabupaten OKI, itu ditangkap saat sedang membawa sabu seberat 500 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Irawan Davidsyah mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka yakni DN dan ST merupakan pasangan suami istri.
"Mereka diupah Rp20 juta untuk mengantar sabu itu ke Palembang. Di Bandara Kualanamu, mereka berhasil lolos. Sebab, sabu tersebut diselipkan di dalam sepatu kedua tersangka untuk mengelabuhi petugas," kata Irawan saat gelar perkara, Selasa (2/8/2016).
Terkait penangkapan di Palembang, Irawan menjelaskan, merupakan hasil penyelidikan lanjutan yang dilakukan pihaknya."Kita masih kembangkan apakah dua kelompok pengedar ini merupakan satu jaringan atau tidak," ujarnya.
Sementara, tersangka DN mengaku dirinya hanya disuruh mengantarkan sabu itu oleh seseorang dengan imbalan sebesar Rp20 juta.
"Sepatu sudah disiapkan, saya dan istri tinggal pakai dan berangkat. Cuma dibelikan tiket saja ke Palembang. Untuk upah, akan dibayar setelah barang sampai. Ini baru satu kali kami lakukan," kata DN.
Sedangkan ST hanya bisa menunduk malu ketika dimintai keterangan.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut lagi-lagi berkat kerja sama masyarakat dan aparat Polda Sumatera Selatan. Sebelum penangkapan, aparat Subdit III mendapatkan informasi adanya penyelundupan narkoba dari Kota Medan melalui jalur udara.
Berbekal informasi itu, aparat langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi identitas dan ciri-ciri tersangka, polisi langsung melakukan pengintaian di bandara.
Saat kedua tersangka yang diketahui berinisial DN (32), warga Medan dan ST (20), warga Aceh tersebut turun dari pesawat, petugas langsung melakukan penggeledahan.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mendapati beberapa bungkus sabu seberat 700 gram yang mereka selipkan dalam sepatu. Saat itulah, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolda Sumsel.
Di tempat terpisah, tim dari Subdit II pimpinan Kompol FX Irwan juga menangkap tiga tersangka pengedar sabu lainnya di kawasan perumahan OPI Jakabaring, Palembang.
Ketiga tersangka yakni NP (34), SP (40), dan FR (28), yang merupakan warga Desa Tulung Selapan Ilir, Kabupaten OKI, itu ditangkap saat sedang membawa sabu seberat 500 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Irawan Davidsyah mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka yakni DN dan ST merupakan pasangan suami istri.
"Mereka diupah Rp20 juta untuk mengantar sabu itu ke Palembang. Di Bandara Kualanamu, mereka berhasil lolos. Sebab, sabu tersebut diselipkan di dalam sepatu kedua tersangka untuk mengelabuhi petugas," kata Irawan saat gelar perkara, Selasa (2/8/2016).
Terkait penangkapan di Palembang, Irawan menjelaskan, merupakan hasil penyelidikan lanjutan yang dilakukan pihaknya."Kita masih kembangkan apakah dua kelompok pengedar ini merupakan satu jaringan atau tidak," ujarnya.
Sementara, tersangka DN mengaku dirinya hanya disuruh mengantarkan sabu itu oleh seseorang dengan imbalan sebesar Rp20 juta.
"Sepatu sudah disiapkan, saya dan istri tinggal pakai dan berangkat. Cuma dibelikan tiket saja ke Palembang. Untuk upah, akan dibayar setelah barang sampai. Ini baru satu kali kami lakukan," kata DN.
Sedangkan ST hanya bisa menunduk malu ketika dimintai keterangan.
(zik)