Balitanya Sakit Jantung, Ibu Ini Nekat Jualan Sabu

Selasa, 02 Agustus 2016 - 14:32 WIB
Balitanya Sakit Jantung, Ibu Ini Nekat Jualan Sabu
Balitanya Sakit Jantung, Ibu Ini Nekat Jualan Sabu
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SA di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat nekat berjualan narkotika jenis sabu. Hasil penjualan sabu tersebut, digunakan untuk biaya pengobatan anaknya yang menderita penyakit jantung.

Menurut SA, saat ini anaknya sudah berumur 2,5 tahun namun sudah menderita penyakit jantung sejak lahir. Dirinya mengaku membutuhkan uang sebanyak Rp35 juta untuk biaya operasi jantung anaknya.

"Saya memang butuh uang banyak dan cepat untuk operasi jantung anak saya. Jadi saya terpaksa jualan barang haram ini, " katanya, Selasa (2/8/2016).

Ditambah lagi, lanjut SA, suaminya saat ini berada di dalam lapas. Sang suami juga dijebloskan ke penjara karena terjerat kasus narkoba. Suaminya itu diganjar dengan hukuman penjara 5 tahun. "Apalagi kan anak ini masih menyusui. Jadi butuh banyak biaya," ujarnya.

Sementara itu, SA diamankan Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), di barakannya Jalan Bayangkara, Kelurahan Madurejo Rt 07, Pangkalan Bun. Saat digeledah kediamannya, polisi menemukan barang bukti berupa 20 paket sabu seberat 9,3 gram.

"Sangat disayangkan perbuatan SA itu, tapi kami terpaksa harus mengamankannya dan proses hukum tetap berlanjut," kata Kapolres Kobar, AKBP Heska Wahyu Widodo, saat acara pemusnahan barang bukti sabu di halaman Mapolres Kobar, Selasa (2/8/2016).

Dijelaskannya, pengakuan tersangka barang haram tersebut dibeli dari seseorang yang identitasnya sudah diketahui dan saat ini sedang dalam pengejaran.

Untuk barang bukti sudah diamankan diantaranya, 20 paket sabu siap jual berat kotor 9.3 gram, berat bersih 6,7 gram, alat hisap bong, timbangan digital, dua pak klip plastik, dua sendok sedotan dan gunting.

"Sabu tersebut siap jual dengan harga bervariasi mulai dari Rp200 ribu sampai Rp1 juta per paketnya, " ujar Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4163 seconds (0.1#10.140)