Balitanya Sakit Jantung, Ibu Ini Nekat Jualan Sabu

Selasa, 02 Agustus 2016 - 14:32 WIB
Balitanya Sakit Jantung,...
Balitanya Sakit Jantung, Ibu Ini Nekat Jualan Sabu
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SA di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat nekat berjualan narkotika jenis sabu. Hasil penjualan sabu tersebut, digunakan untuk biaya pengobatan anaknya yang menderita penyakit jantung.

Menurut SA, saat ini anaknya sudah berumur 2,5 tahun namun sudah menderita penyakit jantung sejak lahir. Dirinya mengaku membutuhkan uang sebanyak Rp35 juta untuk biaya operasi jantung anaknya.

"Saya memang butuh uang banyak dan cepat untuk operasi jantung anak saya. Jadi saya terpaksa jualan barang haram ini, " katanya, Selasa (2/8/2016).

Ditambah lagi, lanjut SA, suaminya saat ini berada di dalam lapas. Sang suami juga dijebloskan ke penjara karena terjerat kasus narkoba. Suaminya itu diganjar dengan hukuman penjara 5 tahun. "Apalagi kan anak ini masih menyusui. Jadi butuh banyak biaya," ujarnya.

Sementara itu, SA diamankan Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), di barakannya Jalan Bayangkara, Kelurahan Madurejo Rt 07, Pangkalan Bun. Saat digeledah kediamannya, polisi menemukan barang bukti berupa 20 paket sabu seberat 9,3 gram.

"Sangat disayangkan perbuatan SA itu, tapi kami terpaksa harus mengamankannya dan proses hukum tetap berlanjut," kata Kapolres Kobar, AKBP Heska Wahyu Widodo, saat acara pemusnahan barang bukti sabu di halaman Mapolres Kobar, Selasa (2/8/2016).

Dijelaskannya, pengakuan tersangka barang haram tersebut dibeli dari seseorang yang identitasnya sudah diketahui dan saat ini sedang dalam pengejaran.

Untuk barang bukti sudah diamankan diantaranya, 20 paket sabu siap jual berat kotor 9.3 gram, berat bersih 6,7 gram, alat hisap bong, timbangan digital, dua pak klip plastik, dua sendok sedotan dan gunting.

"Sabu tersebut siap jual dengan harga bervariasi mulai dari Rp200 ribu sampai Rp1 juta per paketnya, " ujar Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
(sms)
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bongkar...
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu dan Happy Water di Kota Semarang
Sedang Tunggu Pelanggan...
Sedang Tunggu Pelanggan Beli Sabu, Petani di Muratara Diciduk Polisi
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 33,9 Kg Sabu di Surabaya
Jadi Bandar Narkoba,...
Jadi Bandar Narkoba, Jenderal Ambruk Ditembak Sat Resnarkoba Polres Tebo
Pamer Sabu, Atim Diringkus...
Pamer Sabu, Atim Diringkus Tekab Polsek Dolok Masihul
Polisi Amankan Pria...
Polisi Amankan Pria di Jakut Jual Sabu, Profesi Pelaku Marbut Masjid
Berita Terkini
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
21 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
57 menit yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
1 jam yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
2 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
2 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
2 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved