RAPBD-P Belum Dibahas DPRD, Gubernur Bengkulu Bakal Lapor Mendagri dan KPK
A
A
A
JAKARTA - Meski sudah diajukan oleh Gubernur Bengkulu sejak 1 Juli 2016, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016, hingga kini belum dibahas DPRD setempat.
Menurut Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, sepengetahuan dirinya, hingga Sabtu 30 Juli 2016, RAPBD-P 2016 itu belum dijadwalkan Badan Musyarawah (Bamus) DPRD Bengkulu untuk segera dibahas lebih lanjut.
"Sebulan lalu, 1 Juli 2016, kita serahkan ke DPRD supaya dibahas. Namun, belum dibahas Bamus hingga hari ini. Biasanya dalam hitungan hari sudah (dijadwalkan di Bamus untuk dilanjutkan pembahasan)," ujar Ridwan Mukti saat dihubungi Sindonews.
Mantan bupati Musi Rawas, Sumatera Selatan itu mengatakan, permintaan agar DPRD Bengkulu segera membahas RAPBD-P 2016 itu sudah dia sampaikan secara resmi melalui surat kepada DPRD.
"Saya juga pernah sampaikan langsung dalam paripuran tiga minggu yang lalu, memohon supaya RAPBD-P yang sudah kita ajukan, supaya dibahas," jelasnya.
Secara pribadi, Ridwan Mukti juga telah menyampaikan kepada sejumlah pimpinan DPRD dan anggota DPRD Bengkulu bahwa pembahasan RAPBD terlambat satu hari saja bisa berpengaruh pada suksesnya pelaksanaan APBD.
Ditanya apa kira-kira yang menjadi penyebab keengganan DPRD untuk segera membahas RAPBD 2016, Ridwan menyebut,"Mungkin karena perubahan main 'kotor' ke bersih."
Menurut Ridwan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pernah datang ke Bengkulu. Pihaknya pun sudah mendeklarasikan pakta integritas.
"Jadi, konsekuensi dari pakta integritas itu harus kita tunjukkan dalam pelaksanaan kebijakan, semuanya. Pakta integritas itu kan pernyataan sikap untuk tidak korupsi, tentunya ditunjukkan dengan perbuatan dalam merumuskan kebijakan, termasuk dalam pembahasan APBD," jelasnya.
Ditanya apa yang akan dilakukannya jika DPRD tak juga mau membahas RAPBD-P 2016, Ridwan mengatakan dia akan melapor ke Kemendagri, KPK, Kemen PAN-RB, BPK, BPKP, dan Kemenkeu.
"Kalau tanggal 1 Agustus (2016) nanti tidak juga dibahas, kami akan melapor ke lembaga di atas dan minta pendampingan atas ngendonnya RAPBD-P ini.'
Sementara, Ketua DPRD Bengkulu Ihsan Fajri belum bisa dimintai komentar terkait hal ini. Dihubungi berulang kali, telepon selulernya dialihkan. Pesan singkat SMS yang dikirim Sindonews pun belum dibalas.
Menurut Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, sepengetahuan dirinya, hingga Sabtu 30 Juli 2016, RAPBD-P 2016 itu belum dijadwalkan Badan Musyarawah (Bamus) DPRD Bengkulu untuk segera dibahas lebih lanjut.
"Sebulan lalu, 1 Juli 2016, kita serahkan ke DPRD supaya dibahas. Namun, belum dibahas Bamus hingga hari ini. Biasanya dalam hitungan hari sudah (dijadwalkan di Bamus untuk dilanjutkan pembahasan)," ujar Ridwan Mukti saat dihubungi Sindonews.
Mantan bupati Musi Rawas, Sumatera Selatan itu mengatakan, permintaan agar DPRD Bengkulu segera membahas RAPBD-P 2016 itu sudah dia sampaikan secara resmi melalui surat kepada DPRD.
"Saya juga pernah sampaikan langsung dalam paripuran tiga minggu yang lalu, memohon supaya RAPBD-P yang sudah kita ajukan, supaya dibahas," jelasnya.
Secara pribadi, Ridwan Mukti juga telah menyampaikan kepada sejumlah pimpinan DPRD dan anggota DPRD Bengkulu bahwa pembahasan RAPBD terlambat satu hari saja bisa berpengaruh pada suksesnya pelaksanaan APBD.
Ditanya apa kira-kira yang menjadi penyebab keengganan DPRD untuk segera membahas RAPBD 2016, Ridwan menyebut,"Mungkin karena perubahan main 'kotor' ke bersih."
Menurut Ridwan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pernah datang ke Bengkulu. Pihaknya pun sudah mendeklarasikan pakta integritas.
"Jadi, konsekuensi dari pakta integritas itu harus kita tunjukkan dalam pelaksanaan kebijakan, semuanya. Pakta integritas itu kan pernyataan sikap untuk tidak korupsi, tentunya ditunjukkan dengan perbuatan dalam merumuskan kebijakan, termasuk dalam pembahasan APBD," jelasnya.
Ditanya apa yang akan dilakukannya jika DPRD tak juga mau membahas RAPBD-P 2016, Ridwan mengatakan dia akan melapor ke Kemendagri, KPK, Kemen PAN-RB, BPK, BPKP, dan Kemenkeu.
"Kalau tanggal 1 Agustus (2016) nanti tidak juga dibahas, kami akan melapor ke lembaga di atas dan minta pendampingan atas ngendonnya RAPBD-P ini.'
Sementara, Ketua DPRD Bengkulu Ihsan Fajri belum bisa dimintai komentar terkait hal ini. Dihubungi berulang kali, telepon selulernya dialihkan. Pesan singkat SMS yang dikirim Sindonews pun belum dibalas.
(nag)