Diduga Tilep Dana BOS, Kepsek Ini Ditahan Jaksa
A
A
A
WATAMPONE - Kejaksaan Cabang Lappariaja Kejari Bone menahan Syamsuddin, seorang kepala sekolah terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Jaksa penuntut umum (JPU) Kecabjari Lapri, Alfian Kiay mengatakan tersangka yang merupakan kepala sekolah SMP Negeri 1 Lappariaja tersebut diduga telah menyalahgunakan dana BOS dan dana gratis tahun anggaran 2014 lalu.
"Akibat dugaan perbuatan tersebut kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp108 Juta, tersangka menjalani masa tahanan mulai hari ini di Lapas Watampone," kata Alfian.
,
Lanjut jaksa tersebut sebelumnya penyidik Kecabjari Lappariaja menetapkan status tahanan kota kepada tersangka pada tahap pemeriksaan.
Setelah tahap II rampung status penahanan ditingkatkan menjadi tahanan Rutan di Lapas Watampone hingga 20 hari ke depan.
Jika terbukti bersalah, kata Alfian mengatakan tersangka bakal di penjara diatas 5 tahun, karena dijerat Pasal 2 uu 20 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dari pantauan di lokasi, tersangka yang mengenakan kemeja putih digiring menuju ke mobil tahanan dengan dikawal beberapa petugas dari kejaksaan.
Sementara itu sekretaris dinas pendidikan Kabupaten Bone,Nursalam mengatakan baru mengetahui hal tersebut, namun kata dia pihaknya akan mengambil tindakan setelah ada pemberitahuan resmi dari kejaksaan.
"Kami tunggu dulu pemberitahuan resminya, jika sudah ada kita akan usulkan pelaksana tugas Kepsek ke Bupati untuk menjalankan tugas yang bersangkutan," pungkasnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kecabjari Lapri, Alfian Kiay mengatakan tersangka yang merupakan kepala sekolah SMP Negeri 1 Lappariaja tersebut diduga telah menyalahgunakan dana BOS dan dana gratis tahun anggaran 2014 lalu.
"Akibat dugaan perbuatan tersebut kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp108 Juta, tersangka menjalani masa tahanan mulai hari ini di Lapas Watampone," kata Alfian.
,
Lanjut jaksa tersebut sebelumnya penyidik Kecabjari Lappariaja menetapkan status tahanan kota kepada tersangka pada tahap pemeriksaan.
Setelah tahap II rampung status penahanan ditingkatkan menjadi tahanan Rutan di Lapas Watampone hingga 20 hari ke depan.
Jika terbukti bersalah, kata Alfian mengatakan tersangka bakal di penjara diatas 5 tahun, karena dijerat Pasal 2 uu 20 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dari pantauan di lokasi, tersangka yang mengenakan kemeja putih digiring menuju ke mobil tahanan dengan dikawal beberapa petugas dari kejaksaan.
Sementara itu sekretaris dinas pendidikan Kabupaten Bone,Nursalam mengatakan baru mengetahui hal tersebut, namun kata dia pihaknya akan mengambil tindakan setelah ada pemberitahuan resmi dari kejaksaan.
"Kami tunggu dulu pemberitahuan resminya, jika sudah ada kita akan usulkan pelaksana tugas Kepsek ke Bupati untuk menjalankan tugas yang bersangkutan," pungkasnya.
(nag)