Selundupkan 1,6 Ton Ganja, Herman Divonis Penjara Seumur Hidup
A
A
A
SERANG - Herman Wahyudi alias Kawat (30), terdakwa kasus penyelundupan ganja sebanyak 1,6 ton, divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Warga Kampung Cicokrom, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, ini terbukti melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan tanpa hak, dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu jenis ganja kering asal Aceh.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 115 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Herman Wahyudi alias Kawat, dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Hengky Hendrajadja, di PN Serang, Rabu (27/7/2016).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan kedua terdakwa. Sedangkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak moral generasi muda, bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, serta menimbulkan keresahan di masyarakat, sebab ganja yang dibawa terdakwa sangat banyak seberat 1,6 ton.
Putusan tersebut, sesuai dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penutut Umum Kejari Serang Andri Saputra dengan pidana penjara seumur hidup.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Hermawan mengaku menerima, walaupun penasehat hukum terdakwa Santi Sulistyawati menyarankan agar pikir-pikir dengan vonis tersebut. "Saya terima yang mulia," kata Herman.
Warga Kampung Cicokrom, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, ini terbukti melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan tanpa hak, dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu jenis ganja kering asal Aceh.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 115 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Herman Wahyudi alias Kawat, dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Hengky Hendrajadja, di PN Serang, Rabu (27/7/2016).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan kedua terdakwa. Sedangkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak moral generasi muda, bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, serta menimbulkan keresahan di masyarakat, sebab ganja yang dibawa terdakwa sangat banyak seberat 1,6 ton.
Putusan tersebut, sesuai dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penutut Umum Kejari Serang Andri Saputra dengan pidana penjara seumur hidup.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Hermawan mengaku menerima, walaupun penasehat hukum terdakwa Santi Sulistyawati menyarankan agar pikir-pikir dengan vonis tersebut. "Saya terima yang mulia," kata Herman.
(san)