Polda Sumut Abaikan Laporan Korban Oral Seks Oknum Polisi

Senin, 25 Juli 2016 - 16:54 WIB
Polda Sumut Abaikan...
Polda Sumut Abaikan Laporan Korban Oral Seks Oknum Polisi
A A A
MEDAN - Setelah dipaksa melakukan oral seks oleh oknum polisi, Rasinta Devi Boru Ginting Suka (20) mengaku pasrah Laporan Pengaduan (LP)-nya mengendap selama tiga bulan di Polda Sumut.

"Aku berasal dari keluarga miskin bang, ayahku hanya seorang nelayan. Sedangkan ibuku sudah meninggal," katanya, kepada wartawan, Senin (25/7/2016).

Meski diperlakukan tidak manusiawi oleh tiga personil Polsek Labuhan, dirinya berharap ada perlakuan adil kepada pelaku agar dihukum seberat-beratnya. Sebab, selain dipaksa melakukan oral seks, korban juga ditembak di bagian paha kirinya.

"Kemanalah aku harus melapor? Dan laporan apa yang harus kubuat? Aku takut ditembak untuk yang kedua kalinya. Aku hanya minta pelakunya dipecat dan dipenjarakan," terangnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Pol Rina Sari Ginting meminta agar korban membuat laporan pengaduan ulang ke Bid-Propam Polda Sumut agar pelaku segera diproses.

"Saya minta korban melapor lagi ke propam, supaya pelakunya diamankan. Sebab, siapapun pelakunya apakah itu Polisi atau tidak akan diperlakukan sama dimata hukum,"kata dia.

Memang, sambung dia, berdasarkan LP korban Nomor LP: STTLP/492/IV/2016/SPKT "II" tanggal 18 April 2016 disebutkan pelaku berinisial, IPTU MA, E (Warga sipil) I, dan HTR (Bintara).

"Pelaku ada empat orang, saat ini untuk kasus 351 Jo 170 KUHP itu sedang ditangani. Tetapi, karena pelakunya anggota polisi kita sarankan korban buat laporan ke propam," terangnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3516 seconds (0.1#10.140)