Polisi Ringkus Otak Pembunuhan Sopir Truk Kopi

Minggu, 24 Juli 2016 - 13:00 WIB
Polisi Ringkus Otak...
Polisi Ringkus Otak Pembunuhan Sopir Truk Kopi
A A A
KARAWANG - Jajaran Polres Karawang berhasil meringkus Ud (32), otak pelaku pembajakan dan pembunuhan sopir truk bermuatan puluhan ribu sachet kopi instan di Tol Cikampek KM 42 yang terjadi pada 15 Juni 2016.

Ud ditangkap saat sedang santai di kediamannya di Lampung dan tidak memberikan perlawanan saat rumahnya dikepung petugas.

"Tersangka ini otak dari kasus pembajakan truk berisi kopi instan milik PT Sindex Expres. Dia juga yang mengeksekusi sopir truk dengan sadis. Masih ada tiga orang anak buahnya yaitu TP, KD dan GP yang masih kita buru, namun identitasnya sudah kita ketahui," kata Kapolres Karawang Andi M Dicky didampingi Kasatreskrim AKP Hairullah, Minggu (24/7/2016).

Menurut Andi, terungkapnya kasus pembajakan disertai pembunuhan sopir truk bermuatan kopi instan bermula dari ditemukan mayat korban pembunuhan di Tol Cikampek KM 42 Desa Warnasari, Kecamatan Teluk Jambe Barat.

Semula polisi mengira korban adalah gelandangan, namun setelah diidentifikasi polisi menemukan tanda-tanda kekerasan. Kemudian polisi juga mendapat laporan dari pimpinan PT Sindex Expres di Jakarta yang melaporkan truk milik perusahaan yang mengangkut kopi diduga dilarikan sopirnya, Jamsari.

Dari GPS diketahui posisi truk terakhir diketahui berada di Karawang. "Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan ternyata mayat yang kita termukan itu adalah Jamsari yang merupakan sopir truk itu. Makanya pemeriksaan berkembang pada kasus pembajakan truk," katanya.

Polisi pun lalu melakukan penyelidikan secara mendalam, mengenai peredaran kopi instan yang agak janggal di wilayah sekitaran Kabupaten Karawang. Ternyata, kata Dicky, ada sedikit kejanggalan dalam peredaran kopi instan di Bekasi dan Karawang.

Polisi pun memeriksa para penadah kopi ini dan akhirnya mereka mengetahui kopi ini dibeli dari tersangka Ud. "Kita lalu memburu Ud dan diketahui kalau dia tinggal di Lampung," katanya.

AKP Hairullah menambahkan ada 10 orang penadah dari penjualan kopi instan ini yaitu SNW (39), JMS (52), KRN (39), HMD (27), AS (35), ABS (46), PP (35), LAS (31), DMM (40), dan SNS (53).

"Para penadah ini kita kenakan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman empat tahun penjara. Sementara Ud kita kenakan Pasal 365, namun karena korban meninggal sehingga yang dilanggar adalah Pasal 365 ayat (4). Ud bisa dikenakan hukuman maksimal yaitu hukuman mati atau seumur hidup atau setidaknya minimal 20 tahun penjara," ujarnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti yaitu sebuah sepeda motor jenis Yamaha Fino Nopol T 5118 KU tahun 2012 dan puluhan boks besar kopi instan yang masih tersisa.

"Sementara truk yang dikendarai korban keadaanya sudah dipotong-potong oleh para pelaku, yang tadinya akan dijual secara kiloan sekaligus menghilangkan barang bukti," katanya.
(zik)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4925 seconds (0.1#10.24)