Polisi Ringkus Otak Pembunuhan Sopir Truk Kopi

Minggu, 24 Juli 2016 - 13:00 WIB
Polisi Ringkus Otak...
Polisi Ringkus Otak Pembunuhan Sopir Truk Kopi
A A A
KARAWANG - Jajaran Polres Karawang berhasil meringkus Ud (32), otak pelaku pembajakan dan pembunuhan sopir truk bermuatan puluhan ribu sachet kopi instan di Tol Cikampek KM 42 yang terjadi pada 15 Juni 2016.

Ud ditangkap saat sedang santai di kediamannya di Lampung dan tidak memberikan perlawanan saat rumahnya dikepung petugas.

"Tersangka ini otak dari kasus pembajakan truk berisi kopi instan milik PT Sindex Expres. Dia juga yang mengeksekusi sopir truk dengan sadis. Masih ada tiga orang anak buahnya yaitu TP, KD dan GP yang masih kita buru, namun identitasnya sudah kita ketahui," kata Kapolres Karawang Andi M Dicky didampingi Kasatreskrim AKP Hairullah, Minggu (24/7/2016).

Menurut Andi, terungkapnya kasus pembajakan disertai pembunuhan sopir truk bermuatan kopi instan bermula dari ditemukan mayat korban pembunuhan di Tol Cikampek KM 42 Desa Warnasari, Kecamatan Teluk Jambe Barat.

Semula polisi mengira korban adalah gelandangan, namun setelah diidentifikasi polisi menemukan tanda-tanda kekerasan. Kemudian polisi juga mendapat laporan dari pimpinan PT Sindex Expres di Jakarta yang melaporkan truk milik perusahaan yang mengangkut kopi diduga dilarikan sopirnya, Jamsari.

Dari GPS diketahui posisi truk terakhir diketahui berada di Karawang. "Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan ternyata mayat yang kita termukan itu adalah Jamsari yang merupakan sopir truk itu. Makanya pemeriksaan berkembang pada kasus pembajakan truk," katanya.

Polisi pun lalu melakukan penyelidikan secara mendalam, mengenai peredaran kopi instan yang agak janggal di wilayah sekitaran Kabupaten Karawang. Ternyata, kata Dicky, ada sedikit kejanggalan dalam peredaran kopi instan di Bekasi dan Karawang.

Polisi pun memeriksa para penadah kopi ini dan akhirnya mereka mengetahui kopi ini dibeli dari tersangka Ud. "Kita lalu memburu Ud dan diketahui kalau dia tinggal di Lampung," katanya.

AKP Hairullah menambahkan ada 10 orang penadah dari penjualan kopi instan ini yaitu SNW (39), JMS (52), KRN (39), HMD (27), AS (35), ABS (46), PP (35), LAS (31), DMM (40), dan SNS (53).

"Para penadah ini kita kenakan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman empat tahun penjara. Sementara Ud kita kenakan Pasal 365, namun karena korban meninggal sehingga yang dilanggar adalah Pasal 365 ayat (4). Ud bisa dikenakan hukuman maksimal yaitu hukuman mati atau seumur hidup atau setidaknya minimal 20 tahun penjara," ujarnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti yaitu sebuah sepeda motor jenis Yamaha Fino Nopol T 5118 KU tahun 2012 dan puluhan boks besar kopi instan yang masih tersisa.

"Sementara truk yang dikendarai korban keadaanya sudah dipotong-potong oleh para pelaku, yang tadinya akan dijual secara kiloan sekaligus menghilangkan barang bukti," katanya.
(zik)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
12 menit yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
1 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
2 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
2 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
4 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
5 jam yang lalu
Infografis
Rama Duwaji, Istri dan...
Rama Duwaji, Istri dan Otak di Balik Kemenangan Zohran Mamdani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved