TPST Diambil DKI, Bekasi-Jakarta Bikin Adendum Baru

Jum'at, 22 Juli 2016 - 22:37 WIB
TPST Diambil DKI, Bekasi-Jakarta...
TPST Diambil DKI, Bekasi-Jakarta Bikin Adendum Baru
A A A
BEKASI - Swakelola TPST Bantar Gebang yang dilakukan Pemprov DKI berdampak dianulirnya MoU antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dengan DKI Jakarta. Perjanjian antara kedua pemerintah dibatalkan dan akan membuat perjanjian baru antara kedua daerah.

Koordinator Adendum Pemkot Bekasi Dadang Hidayat mengatakan, setelah melakukan pertemuan antara DKI Jakarta dan Bekasi, kedua daerah memutuskan akan dibuat perjanjian baru terkait pengolahan sampah di TPST Bantar Gebang.

”Setelah pihak ketiga diputus, Bekasi dan DKI Jakarta sepakat bersama-sama mengelola TPST Bantar Gebang,” kata Dadang, Jumat (21/7/2016). Sejauh ini, lanjut dia, MoU lama sudah mengatur beberapa perjanjian, salah satunya, terkait jam lintas truk DKI Jakarta dan tipping fee untuk warga di sekitar TPST.

Perjanjian itu, mengikat antara kedua pemerintah, saat pengelolaan TPST Bantar Gebang dilakukan oleh pihak ketiga. Untuk itu, karena pihak ketiga sudah tidak ada di TPST Bantar Gebang, maka perjanjian baru harus dilakukan kedua pemerintah.

Dadang mengaku, nilai biaya Community Development (CD) yang akan diberikan kepada warga TPST Bantar Gebang tidak akan hilang. Malah, kata dia, akan mengalami kenaikan dari Rp300.000 menjadi Rp500.000 untuk warga sekitar.

Rencananya, perjanjian baru itu akan rampung pada bulan Agustus 2016 mendatang.”Dalam pembuatan MoU ini banyak manfaatnya untuk kedua pemerintah, yang jelas untuk kepentingan semuanya,” ungkapnya.

Kepala Dinas Kebersihan Kota Bekasi Abdillah menambahkan, masih menunggu penyelesaian adendum dengan DKI Jakarta. Sebab, Pemkot Bekasi hanya sifatnya pemilik wilayah, dan bukan pemilik lahan.”TPST Bantar Gebang itu milik DKI Jakarta,” tambahnya.

Kasat Pelaksana Pemrosesan Akhir Sampah, Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Rizky Febrianto mengatakan pemerintah telah mengambil alih sebanyak 381 pegawai harian lepas berbagai divisi dari pengelola sebelumnya yaitu PT Godang Tua Jaya dan mereka sudah harus bekerja.

Namun, kata dia, sebagian pegawai belum bekerja karena pemerintah tengah mempersiapkan transisi pengelolaan dari PT Godang Tua Jaya ke Pemerintah DKI Jakarta. Misalnya, alat berat belum semuanya dioperasikan karena menunggu kendaraan mengangkut ke zona dua dan tiga.
(whb)
Berita Terkait
40 Armada Truk Sampah...
40 Armada Truk Sampah Bekasi Tak Layak Beroperasi
Perbaikan Jalan Rusak...
Perbaikan Jalan Rusak di Kota Bekasi Andalkan Dana Bantuan Pemprov DKI
Bekasi Minta Anies Bangun...
Bekasi Minta Anies Bangun FPSA dan ITF di TPST Bantar Gebang
Bocil Bekasi Cegat Kendaraan...
Bocil Bekasi Cegat Kendaraan demi Konten, Truk Sampah DKI Ringsek
Fasilitas Pengolahan...
Fasilitas Pengolahan Sampah RDF Rorotan Beroperasi Akhir 2024
Viral, Sayembara Berhadiah...
Viral, Sayembara Berhadiah Rp1 Juta untuk Warga yang Tunjukkan Pembuang Sampah Sembarangan
Berita Terkini
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
6 menit yang lalu
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
56 menit yang lalu
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
1 jam yang lalu
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
2 jam yang lalu
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
2 jam yang lalu
Peneliti MPSI: PSN Wanam...
Peneliti MPSI: PSN Wanam Jadi Penggerak Kemajuan Papua Selatan dan Ketahanan Pangan
2 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved