Masjid di Sumedang Jadi Sasaran Berburu Pokemon

Jum'at, 22 Juli 2016 - 16:54 WIB
Masjid di Sumedang Jadi Sasaran Berburu Pokemon
Masjid di Sumedang Jadi Sasaran Berburu Pokemon
A A A
SUMEDANG - Sejumlah masjid di Kabupaten Sumedang jadi sasaran warga untuk berburu Pokemon.

Meski begitu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumedang belum mengeluarkan fatwa haram seperti MUI di sejumlah daerah lain yang telah menyatakan bahwa game virtual Pokemon Go dinyatakan haram untuk dimainkan.

Ketua MUI Sumedang Adam Malik Ibrahim mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sidang fatwa untuk menanggapi keberadaan game yang dibuat warga asal Jepang ini.

"Saat ini, permainan Pokemon memang menjadi kontroversi di tengah warga. Namun, sejauh ini kami di Sumedang belum menetapkan Pokemon haram. Nanti akan dibahas pada sidang fatwa," ujarnya, Jumat (22/7/2016).

Sebelum memutuskan terkait haram tidaknya, kata dia, pihaknya akan melakukan penelitian terlebih dahulu untuk dijadikan bahan pada sidang fatwa nanti.

"Sangat wajar jika di beberapa instansi melarang pegawainya memainkan Pokemon. Bahkan sampai mengharamkan game tersebut. Tapi terkait pengambilan keputusan fatwa haram ini kami tidak bisa main-main dalam menetapkannya, perlu penelitian dan pengkajian dahulu. Sejauh mana permainan ini memengaruhi warga, khususnya kaum muslim," tuturnya.

Namun, dia mengakui, jika saat ini di Sumedang saja banyak warga yang bermain Pokemon ini di tempat ibadah, Masjid.

"Saya lihat sendiri mereka mencari Pokemon itu di sekitar halaman Masjid di Islamic Center ini, nah yang seperti ini kan sudah berlebihan, masih mending kalau pemainnya datang ke Masjid itu untuk Salat, tapi ini malah mengganggu orang lain beribadah," sebutnya.

Oleh karenanya, lanjut dia, pihaknya mengimbau kepada para pengurus Masjid untuk melarang orang yang datang ke Masjid hanya untuk bermain game.

"Kami akan teliti Pokemon ini, apakah lebih banyak manfaatnya atau mudaratnya. Kalau mudaratnya lebih besar dari pada manfaatnya kami tentunya akan mengeluarkan fatwa haram ini," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8530 seconds (0.1#10.140)