Dinilai Tak Kooperatif, Ramadhan Pohan Terancam Ditahan

Rabu, 20 Juli 2016 - 14:00 WIB
Dinilai Tak Kooperatif,...
Dinilai Tak Kooperatif, Ramadhan Pohan Terancam Ditahan
A A A
MEDAN - Penyidik Subdit II/Harta Benda Tanah dan Bangunan (Hardatahbang) Polda Sumut menjerat Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Ramadhan Pohan dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan uang senilai Rp15,3 miliar, Rabu (20/7/2016).

Karenanya mantan calon wali kota Medan ini terancam ditahan karena dinilai tak kooperatif.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara terungkap Ramadhan Pohan melakukan bujuk rayu kepada korban agar bersedia meminjamkan uang kepadanya, senilai Rp4,5 miliar.

"Korban ini seorang anak berinisial LHH Sianipar dan Ibunya berinisial LH Simanjuntak," katanya kepada wartawan.

Menurut Rina, lokasi penyerahan uang itu dilakukan di tempat pemenangan Ramadhan Pohan. Sebab, pada saat itu mantan anggota DPR RI tersebut ikut mencalonkan diri sebagai Wali Kota Medan.

"Uang yang diterima dari korban itu digunakan oleh tim suksesnya sendiri (Ramadhan) dan proses penyerahan itu dilakukan di kantor pemenangan serta diterima langsung oleh tersangka tanpa perantara," ujar dia.

Dia menjelaskan, untuk meyakinkan korbannya, Ramadhan kemudian menyerahkan sebuah cek di Bank Mandiri senilai Rp4,5 miliar. Namun, setelah korban mencairkannya ke Bank Mandiri, ternyata cek tersebut nilainya tidak mencukupi (Pok).

"Korban merasa yakin karena pelaku memberikan sebuah Cek meskipun setelah dicairkan ternyata Pok," jelasnya, sembari menyebut tersangka bisa saja ditahan karena berlaku tidak koperatif pada penyidik.

Sedangkan, pada laporan yang kedua kerugian korban yang dilaporkan senilai Rp10,8 miliar. "Sebenarnya transaksi penyerahan uang itu dilakukan sebanyak 17 kali mulai tahun 2012 lalu. Dan kini kita sudah memeriksa saksi sebanyak 14 orang," timpalnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Sahlan Rifai Dalimunthe mengatakan kliennya tidak pernah meminjam uang dari terlapor, apalagi digunakan untuk dana kampanye pada Pilkada Medan tahun 2015 lalu.

"Tidak ada itu, klien saya tidak pernah meminjam uang untuk dana kampanye, kalaupun itu ada semuanya diluar kendali klien saya, itu urusan tim sukses bukan dia (Ramadhan Pohan)," tukas dia.

Karena itu, pihaknya akan melaporkan balik,"Kami akan melaporkan balik," ujarnya singkat.
(sms)
Berita Terkait
Kasus Penipuan WO Ayu...
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 207 Korban, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Waspadalah, Ini Jenis-jenis...
Waspadalah, Ini Jenis-jenis Penipuan di Online Shop yang Sering Terjadi
Kisahnya Dijadikan Film,...
Kisahnya Dijadikan Film, Berikut 10 Tukang Tipu Paling Terkenal
Demi Cuan, Waspadai...
Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini
5 Mobil Mewah dan Rp52,5...
5 Mobil Mewah dan Rp52,5 Miliar Disita dalam Kasus Penipuan Robot Trading NET89, Bareskrim Polri Ungkap Aset Terka
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Berita Terkini
Apresiasi Prabowo soal...
Apresiasi Prabowo soal Blok Masela, Welhelm Perindo: Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Bangun Poros Baru Indonesia Timur
49 menit yang lalu
Penampakan 115 Warga...
Penampakan 115 Warga Binaan Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
4 jam yang lalu
Cerita Pramono Diledek...
Cerita Pramono Diledek Istri setelah Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026
4 jam yang lalu
3 Warga Tewas dan 20...
3 Warga Tewas dan 20 Rumah Rusak Akibat Konflik di Flores Timur, Kemensos Turun Tangan
6 jam yang lalu
Peringatan BMKG: Gelombang...
Peringatan BMKG: Gelombang Tinggi Hantam Sejumlah Perairan Indonesia 20-23 Juli 2026, Ini Daftar Wilayahnya
7 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik 1.600 Meter
8 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved