Diduga Terlibat Penipuan saat Pilkada, Ramadhan Pohan Ditangkap Polisi
A
A
A
MEDAN - Mantan calon wali kota Medan, Ramadhan Pohan ditangkap tim Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, Selasa malam 19 Juli.
Politisi Partai Demokrat itu diduga telah melakukan penipuan dengan modus meminjam uang kepada sejumlah simpatisannya sendiri senilai Rp24 miliar saat mencalonkan diri sebagai wali kota Medan pada 2015 lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, sebelumnya Ramadhan Pohan sudah pernah diperiksa beberapa waktu lalu namun ketika itu statusnya masih sebagai saksi. Setelah dilakukan pendalaman, mantan anggota DPR tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Tetapi, ketika dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka, Ramadhan Pohan tidak hadir dengan berbagai alasan.
Dari kronologis penangkapan yang didapat wartawan, awalnya polisi mendapat informasi Ramadhan berada di Medan.
Namun pada hari yang sama juga ternyata Ramadhan akan berangkat menuju Jakarta. "Karena itu kita menciduknya dari rumahnya saat dia pulang," ujarnya.
Dari informasi yang dikumpulkan di Polda Sumut, Ramadhan Pohan ketika mencalonkan diri sebagai wali kota Medan periode 2015-2020 meminjam uang dari sejumlah rekan dan simpatisannya untuk biaya kampanye, dengan perjanjian akan segera dikembalikan.
Namun, sampai pada batas waktu yang dijanjikan, Ramadhan Pohan tidak kunjung mengembalikan uang tersebut. Bahkan, setiap dihubungi para korban, telepon selulernyanya justru tidak aktif dan bila kebetulan bertemu, Ramadhan selalu memberikan berbagai alasan. Merasa ditipu, para korban akhirnya melaporkan penipuan itu ke Polda Sumut.
Sementara itu Ramadhan Pohan saat dikonfirmasi via sambungan telepon seluler dan WhatsApp, dia membantah dirinya ditangkap Polda Sumut.
“Enggak ada itu, saya sedang berada di rumah abang saya,” kata Ramadhan Pohan saat dihubungi, tadi malam.
Politisi Partai Demokrat itu diduga telah melakukan penipuan dengan modus meminjam uang kepada sejumlah simpatisannya sendiri senilai Rp24 miliar saat mencalonkan diri sebagai wali kota Medan pada 2015 lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, sebelumnya Ramadhan Pohan sudah pernah diperiksa beberapa waktu lalu namun ketika itu statusnya masih sebagai saksi. Setelah dilakukan pendalaman, mantan anggota DPR tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Tetapi, ketika dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka, Ramadhan Pohan tidak hadir dengan berbagai alasan.
Dari kronologis penangkapan yang didapat wartawan, awalnya polisi mendapat informasi Ramadhan berada di Medan.
Namun pada hari yang sama juga ternyata Ramadhan akan berangkat menuju Jakarta. "Karena itu kita menciduknya dari rumahnya saat dia pulang," ujarnya.
Dari informasi yang dikumpulkan di Polda Sumut, Ramadhan Pohan ketika mencalonkan diri sebagai wali kota Medan periode 2015-2020 meminjam uang dari sejumlah rekan dan simpatisannya untuk biaya kampanye, dengan perjanjian akan segera dikembalikan.
Namun, sampai pada batas waktu yang dijanjikan, Ramadhan Pohan tidak kunjung mengembalikan uang tersebut. Bahkan, setiap dihubungi para korban, telepon selulernyanya justru tidak aktif dan bila kebetulan bertemu, Ramadhan selalu memberikan berbagai alasan. Merasa ditipu, para korban akhirnya melaporkan penipuan itu ke Polda Sumut.
Sementara itu Ramadhan Pohan saat dikonfirmasi via sambungan telepon seluler dan WhatsApp, dia membantah dirinya ditangkap Polda Sumut.
“Enggak ada itu, saya sedang berada di rumah abang saya,” kata Ramadhan Pohan saat dihubungi, tadi malam.
(sms)