Sering Dipukuli, Istri Sewa Pembunuh Bayaran Bunuh Suami

Selasa, 19 Juli 2016 - 18:18 WIB
Sering Dipukuli, Istri...
Sering Dipukuli, Istri Sewa Pembunuh Bayaran Bunuh Suami
A A A
PALEMBANG - Satu bulan kabur dari pengejaran polisi, Yedi Wandra (30), satu dari dua pelaku pembunuhan bayaran di Kabupaten Lahat, akhirnya dibekuk aparat Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Palembang.

Tersangka yang merupakan warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, itu ditangkap saat sedang bekerja di sebuah warung makan kawasan Jalan Veteran, Palembang.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Polres Lahat terkait pembunuhan terhadap Haniri (42).

Dalam koordinasi itu, aparat Polres Lahat menyebut jika tersangka sudah melarikan diri ke Palembang.

“Dua tersangka lain sudah ditangkap lebih dulu. Kita mendapatkan laporan dari Polres Lahat jika tersangka lari ke Palembang, sehingga kita lakukan penyelidikan dan berhasil ditangkap tadi malam,” terang Maruly, Selasa (19/7/2016).

Menurut Maruly, pembunuhan yang dilakukan tersangka terkuak setelah aparat Polres Lahat mendapatkan laporan adanya penemuan sesosok mayat penuh luka di kawasan hutan Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti di lapangan, diketahui otak pembunuhan tersebut adalah Epri (38) yang tak lain adalah istri korban.

"Otak pembunuhan itu adalah istri korban sendiri yang kini sudah ditangkap. Menurut keterangan tersangka Epri ini, pembunuhan itu dilakukan karena sakit hati dengan korban yang sudah memukulinya," terang Kasat.

Namun, keterangan tersangka masih akan didalami lagi oleh Polres Lahat. "Tersangka bisa terancam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati," ungkapnya.

Sementara itu, Yedi mengaku nekat membunuh korban lantaran dijanjikan oleh tersangka Epri uang tunai Rp15 juta. Sebagai down payment (dp), tersangka Yedi diberikan sebuah tab jenis Asus warna biru.

Tertarik dengan tawaran tersangka Epri, tersangka akhirnya mengajak rekannya Ujang untuk membunuh korban.

“Kami langsung buat rencana, dan berpura-pura minta dipasangi instalasi listrik. Kami buat janji di Jalan SP 1, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, untuk bertemu dengan korban,” kata tersangka Yedi.

Ketika berada di lokasi, menurut Yedi tersangka Ujang langsung menusuk korban di bagian punggung dekat leher hingga akhirnya korban meninggal di tempat.

“Alasan dari istri korban (Epri) dia sakit hati karena sering dipukul. Sampai sekarang uang yang dijanjikan itu belum saya terima," akunya.
(san)
Berita Terkait
Perlu Sanksi Sosial...
Perlu Sanksi Sosial bagi Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga
Kisah Kristina Joksimovic,...
Kisah Kristina Joksimovic, Miss Swiss yang Dimutilasi dan Diblender Suami
5 Cara Memulihkan dari...
5 Cara Memulihkan dari Trauma Kekerasan dalam Rumah Tangga
Mengupas UU Penghapusan...
Mengupas UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Ibu dan Anak di Bengkulu...
Ibu dan Anak di Bengkulu Tewas Mengenaskan, Diduga Korban Pembunuhan
Motif Suami Bacok Istri...
Motif Suami Bacok Istri Lantaran Kesal Diomeli Minta Uang Rp150 Ribu
Berita Terkini
Transformasi Transportasi,...
Transformasi Transportasi, Jumlah Penumpang KAI Naik 10 Persen
43 menit yang lalu
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
1 jam yang lalu
Situasi Terkini Polda...
Situasi Terkini Polda Metro usai Penggeledahan, Brimob Bersenjata Masih Siaga
1 jam yang lalu
Raih Rekor MURI, Ketum...
Raih Rekor MURI, Ketum Peradi Profesional: Motivasi Tingkatkan Kualitas Advokat
1 jam yang lalu
Pelanggaran Lawan Arah...
Pelanggaran Lawan Arah Masih Jadi Ancaman Keselamatan Berlalu Lintas
1 jam yang lalu
Bertolak ke NTB, Presiden...
Bertolak ke NTB, Presiden Prabowo Bakal Resmikan Bendungan Meninting di Lombok Barat
2 jam yang lalu
Infografis
Rama Duwaji, Istri dan...
Rama Duwaji, Istri dan Otak di Balik Kemenangan Zohran Mamdani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved