Edarkan Sabu di Bekasi, Empat Bandar Diringkus Polisi

Senin, 18 Juli 2016 - 15:39 WIB
Edarkan Sabu di Bekasi,...
Edarkan Sabu di Bekasi, Empat Bandar Diringkus Polisi
A A A
BEKASI - Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pondok Gede meringkus empat pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu di Bekasi, Minggu 17 Juli 2016 malam. Empat tersangka itu berinisial HW (33), AC (21), AS (25), dan DO (34), diringkus di tempat berbeda di Bekasi.

"Selain pengedar, mereka juga sebagai pengguna narkoba jenis sabu," kata Kapolsek Pondok Gede, Kompol Sukadi di Bekasi, Senin (18/7/2016).

Menurut dia, dari tangan mereka diamankan seberat lima gram. Dia menjelaskan, peredaran sabu itu bisa terungkap saat petugas memperoleh informasi sering terjadinya transaksi di Jalan Raya Hankam, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati. Informasi itu langsung ditelusuri petugas.

Benar saja, setibanya petugas di sana langsung mencurigasi HW yang saat itu tampak menunggu seseorang. Saat didekati petugas, HW justru berusaha melarikan diri. Namun, HW berhasil diringkus dan polisi menemukan sebungkus kecil paket sabu.

Kepada petugas, HW mengaku barang haram itu hendak dijual kepada seorang pembeli yang tidak kunjung datang. Setelah diintrogasi akhirnya HW menyebur bahwa sabu diperoleh dari AC yakni tersangka lainya. Tanpa pikir panjang, AC diamankan di rumahnya, Pondok Gede.

Dari keterangan AC, kata dia, petugas berhasil meringkus AS dan DO di rumah kontrakan Jalan Al Ikhsan RT4/5, Jatikramat, Kota Bekasi. Dari tangan mereka petugas mengamankan barang bukti 3,9 gram. "Jumlah ini lebih besar dari tiga tersangka lainya dan ini milik DO," ujarnya.

Sukadi mengaku, sudah lama mengincar DO lantaran dikenal sebagai bandar narkoba yang sering menyuplai barang haram kepada warga di Pondok Gede dan sekitarnya. "Sudah lama menjadi incaran, akhirnya DO kami tangkap," ungkapnya.

Saat ini, petugas masih mengintrogasi DO untuk menangkap pemasoknya. Empat pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
(mhd)
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bongkar...
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu dan Happy Water di Kota Semarang
Sedang Tunggu Pelanggan...
Sedang Tunggu Pelanggan Beli Sabu, Petani di Muratara Diciduk Polisi
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 33,9 Kg Sabu di Surabaya
Jadi Bandar Narkoba,...
Jadi Bandar Narkoba, Jenderal Ambruk Ditembak Sat Resnarkoba Polres Tebo
Pamer Sabu, Atim Diringkus...
Pamer Sabu, Atim Diringkus Tekab Polsek Dolok Masihul
Polisi Amankan Pria...
Polisi Amankan Pria di Jakut Jual Sabu, Profesi Pelaku Marbut Masjid
Berita Terkini
Pembunuh Sadis Pengemudi...
Pembunuh Sadis Pengemudi Ojol di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka
3 menit yang lalu
Pemkot Tangsel Bangun...
Pemkot Tangsel Bangun 3.280 PJU, Benyamin Davnie: Agar Aktivitas Masyarakat Aman
5 menit yang lalu
Densus 88 Antiteror:...
Densus 88 Antiteror: Bom Rakitan di MAN 3 Padang Berdaya Ledak Rendah
2 jam yang lalu
Pemkot Tangsel Perkuat...
Pemkot Tangsel Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak untuk Cegah Stunting
2 jam yang lalu
Nurdiansyah Ungkap Dinamika...
Nurdiansyah Ungkap Dinamika Menjelang Musda Demokrat Aceh
2 jam yang lalu
Proyek Perpanjangan...
Proyek Perpanjangan 3 Peron Rampung, Stasiun Bogor Kini Bisa Layani 12 Rangkaian Kereta
3 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved